Dituding Lakukan Penipuan Sebesar 1,8 M, Vicky Prasetyo Berikan Klarifikasi

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com –Presenter Vicky Prasetyo akhirnya buka suara soal tuduhan melakukan penipuan sampai Rp1,8 miliar. Dirinya pun mengaku kaget saat kabar tentang hal itu beredar di media.

“Kenapa tiba-tiba ada nilai itu? Saya bukan orang yang dititipkan uang. Angka Rp1,8 miliar itu dari mana? Hasilnya apa?,” kata Vicky Prasetyo, saat menggelar jumpa pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (4/3/2024).

Vicky Prasetyo tak menampik adanya kerja sama dengan pihak kontraktor yang melaporkannya ke Polres Karawang atas dugaan penipuan.

Keduanya terikat kontrak untuk pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat pada September 2023, dengan hitungan perkiraan pekerjaan 50 hari.

“Saya sebagai PT yang memiliki lahan tersebut, dan mereka yang menawarkan diri untuk membangun beberapa proyek di sana, salah satunya lapangan mini soccer internasional itu,” ujar Vicky Prasetyo.

Namun dalam kontrak kerja sama antara Vicky Prasetyo dengan pihak kontraktor, tertera poin yang menyatakan bahwa proses pelunasan baru akan dilakukan setelah pengerjaan proyek selesai. Sementara dalam laporan pihak kontraktor, disebutkan bahwa proses pengerjaan proyek baru 50 persen.

“Kami punya kesepakatan kalau sudah selesai, baru ada pembayaran. Tidak ada dalam klausul atau perjanjian apa pun yang saya harus membayar setiap progres perkembangan, misalnya termin atau apa, itu tidak ada,” imbuh Vicky Prasetyo.

Ditambah lagi, hasil pengerjaan proyek lapangan mini soccer dari pihak kontraktor diklaim Vicky Prasetyo tidak memuaskan. Sudah banyak kerusakan bahkan sejak sebelum fasilitas bisa digunakan.

“Sekarang sudah tidak bisa digunakan dan harus dibongkar karena lapangannya rusak, tergenang di mana-mana,” ucap Vicky Prasetyo.

“Ini enggak mungkin bisa dipakai main kalau lapangannya kondisinya kayak gini. Coba anak kalian main di sini, enggak akan bisa. Ini pembangunannya gagal,” sambungnya

Tertera juga dalam poin perjanjian, pihak Vicky Prasetyo bisa menuntut tanggung jawab pihak kontraktor kalau hasil pengerjaan proyek bermasalah.

Dengan kata lain, pihak Vicky baru mau melunasi biaya proyek setelah dipastikan bahwa lapangan mini soccer tersebut tidak bermasalah.

“Apabila setelah terlaksananya pembangunan terdapat masalah seperti air tergenang karena drainase yang tidak berjalan dan lain-lain, maka pihak pertama, yaitu saya, bisa meminta pertanggung jawaban kepada pihak kedua,” kata Vicky Prasetyo.

Lewat penjelasan serta bukti yang dibawa, Vicky Prasetyo berharap bisa meminimalisir kegaduhan yang terjadi setelah isu penipuan dimunculkan pihak kontraktor.

“Jangan terlalu awal untuk menentukan gimana orang bisa dituduh seperti itu. Dalam buktinya saja tidak ada yang menyatakan ada termin pembayaran, dan lapangannya pun juga bermasalah,” ucap Vicky Prasetyo.

Diketahui Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan Rp1,8 miliar ke Polres Karawang pada 2 Maret 2024. Dalam laporan yang diajukan perwakilan pihak kontraktor, Vicky dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara./Ib

 

No More Posts Available.

No more pages to load.