JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Merasa keberatan atas prosedur penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, dokter Richard Lee menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Langkah hukum berupa permohonan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut tercatat dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Richard Lee memosisikan diri sebagai pemohon, sementara kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak selaku termohon. Perkara ini kini tengah memasuki tahap persiapan sidang perdana.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diusut oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, poin-poin tuntutan atau petitum dalam SIPP belum dipublikasikan secara mendetail. Hal tersebut lazim terjadi karena persidangan masih berada pada fase administratif sebelum masuk pada pembacaan permohonan secara terbuka di muka sidang./Din.








