KCI Menangkan Perkara Hukum Atas Inul Vista

oleh
oleh

enteng 1Jakarta, VOICEMAGZ. Mengawali tahun baru 2017, Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI ) mendapatkan kado Indah. Kado itu dating dari Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) perkara pelanggaran hak cipta berupa pemakaian lagu-lagu yang dikuasakan oleh para pencipta lagu kepada KCI.

Sebenarnya putusan MA ini memeng bukan terjadi di tahun 2017. Tetapi pada 19 Oktober 2016. dengan ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha.Namun KCI baru mempublikasikan ke media pada Sabtu 14 Januari 2017.

” Tentu kita sangat senang dan bersuka cita sekali bahwa baru pertama kalinya kasus pelanggaran hak cipta ini sampai ke MA. Sudah kasasi lalu kita ke PK dan MA mengabulkan. Kita menang! Menang mutlak, menang telak,” ujar Ketua Badan Pembina KCI Enteng Tanamal, ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Upaya hukum antara KCI dengan pihak Inul Vista manado ini sbetulnya bukan perkara baru, namun sudah terjadi sejak tahun 2012 lalu. Pertamakali disidangkan di pengadilan Niaga Makassar. Bahkan sebelumnya ditingkat Kasasi melalui kuasa hukum Inul Vizta, Hotman Paris Hutapea, PT Vizta Pratama sempat menang atas perkara ini.

Pihak KCI pun tak tinggal diam, lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung, dan hasilnya MA mengabulkan PK tersebut. “ Ini baru satu-satunya perkara hak cipta yang sampai ke MA, PK, dan menang, bahkan tanpa keluar uang sesenpun, jadi ini menang murni” Tambah Enteng.

“Putusan ini sudah inkraacht (berkekuatan hukum tetap). Kalau nanti KCI berhadapan lagi dengan kasus yang sama, kita akan gunakan putusan ini. Dan mudah-mudahan tidak ada masalah lagi bagi para pencipta lagu, agar mereka bisa mendapatkan haknya dan hidup mereka lebih sejahtera,” Tambah Enteng Tanamal lebih lanjut.

Dengan demikian berdsarkan putusan ini KCI berhak untuk bertindak atas nama pencipta lagu, untuk memberi ijin kepada seluruh pengguna lagu, baik tempat karaoke, hotel, perusahaan penerbangan, pusat perbelanjaan, dan berbagai jenis pengguna lainnya. “Ketika di dalamnya memutar lagu, harus membayar royalti,” Pungkas Enteng selaku Ketua Pembina KCI.//Irish

No More Posts Available.

No more pages to load.