Masuk Kategori Komersil, Putar Streaming Musik di Ruang Usaha Tetap Bayar Royalti

oleh
oleh

JAKARTA, VoiceMagz – Pemutaran lagu dari layanan streaming di restoran, kafe, pusat kebugaran, dan ruang publik lainnya tetap wajib membayar royalti meskipun pelaku usaha sudah berlangganan platform musik digital seperti Spotify, Joox, atau Apple Music.

Hal ini ditegaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lewat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko. Ia menjelaskan, langganan layanan streaming bersifat personal dan tidak mencakup penggunaan secara komersial di ruang usaha.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial. Karena itu dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung, Senin (28/7).

Penegasan ini disampaikan menyusul kasus yang menimpa bos Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang kini berstatus tersangka dalam perkara pelanggaran hak cipta musik. Ia dilaporkan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), karena memutar musik di tempat usaha tanpa lisensi.

Kasus tersebut memicu reaksi dari sejumlah pengusaha yang menyatakan keberatan dan bahkan mengancam tak lagi memutar lagu-lagu lokal di tempat usahanya.

Namun Agung mengingatkan bahwa langkah tersebut justru kontraproduktif terhadap upaya pembangunan ekosistem musik nasional.

“Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta. Musik adalah bagian dari identitas budaya,” tegasnya.

Agung juga mengingatkan bahwa memilih memutar lagu-lagu instrumental atau musik yang diklaim “no copyright” dari luar negeri bukan solusi yang sepenuhnya aman.

“Termasuk lagu luar negeri jika mereka masih dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” ucapnya.

Pelaku usaha yang ingin memutar musik tanpa royalti disarankan menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free), lisensi Creative Commons, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.

Dalam hal ini, Agung juga menegaskan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dipukul rata soal biaya royalti. LMK Nasional (LMKN) sebagai badan regulator telah memiliki skema klasifikasi dan keringanan tarif berdasarkan jenis usaha, luas ruang usaha, dan kemampuan bayar.

“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” ujarnya.

Untuk membayar royalti secara sah, pelaku usaha dapat mendaftarkan tempat usaha mereka ke LMKN. Besaran tarif royalti akan disesuaikan dengan klasifikasi dan ukuran ruang pemutaran musik. Sistem seperti ini juga berlaku di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Korea Selatan.

Agung berharap para pelaku usaha tidak semata-mata melihat royalti sebagai beban, melainkan sebagai bentuk apresiasi yang adil terhadap para pencipta lagu.

“Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tutupnya.

 Berikut Cara Memutar Musik Legal di Tempat Usaha

  • Daftarkan usaha ke LMKN (www.lmkn.id)

  • Bayar royalti sesuai klasifikasi ruang usaha

  • Gunakan musik bebas lisensi (free-royalty music)

  • Gunakan musik dengan lisensi Creative Commons

  • Kolaborasi langsung dengan musisi independen. (RNZ)

No More Posts Available.

No more pages to load.