Sepakat Melebur, Tiga Bulan Lagi BAZIS DKI Jakarta Tunduk Aturan

oleh
oleh

JAKARTA, VoiceMagz.com – Kabar baik akhirnya datang usai Badan Amil Zakat Infak Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta sepakat melebur ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan antara Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno di kantor BAZNAS, Jakarta, Kamis (7/6).

Dalam pertemuan tersebut disepakati jika BAZIS DKI Jakarta segera menyesuaikan diri dengan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Termasuk beberapa hal yang harus disesuaikan dengan UU tersebut seperti soal nama, mekanisme pemilihan komisioner dan transparansi penggunaan dana umat.

“Pemprov DKI akan segera membentuk tim untuk melakukan sinkronisasi,” ujar Sandiaga seraya menjelaskan jika masa transisi ini akan berlangsung selama tiga bulan.

Nantinya, dalam rentang waktu tiga bulan, BAZIS DKI Jakarta harus menentukan komisioner. Prosesnya, panitia seleksi dari Pemprov DKI Jakarta akan melakukan proses seleksi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian memilih komisioner. Kemudian hasilnya akan didiskusikan bersama BAZNAS.

“Berkat prasangka baik di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, disepakati bahwa BAZIS DKI Jakarta akan segera mengikuti aturan perundang-undangan,” kata Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo.

Selain itu, lanjut Bambang, nama BAZIS DKI Jakarta akan diubah sesuai peraturan perundang-undangan. Nama baru itu rencananya disiapkan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Meski begitu, dengan pertimbangan menghargai sejarah, kemungkinan nama baru lembaga ini masih mencantumkan unsur BAZIS DKI. Bambang sendiri menyarankan namanya diganti menjadi BAZNAS DKI (BH BAZIS).

“Alhamdulillah nama BAZIS DKI akan di-legacy dengan pendekatan sesuai undang-undang. Tapi yang menarik pendekatan zaman now akan dipastikan untuk kemaslahatan masyarakat,” imbuh Sandiaga.

Sebelumnya, Baznas sebagai satu-satunya lembaga pengelola zakat, infaq dan sedekah (ZIS) yang diatur UU No 23/2011 tentang Zakat. Keberadaan BAZIS DKI pun dianggap ilegal karena tak berada di bawah naungan BAZNAS.

Hal ini semakin mengemuka usai munculnya kontroversi surat edaran yang menargetkan pengumpulan zakat dalam jumlah tertentu kepada masing-masing cabang BAZIS DKI Jakarta di tingkat kecamatan maupun kelurahan. (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.