JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Proses perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan masih bergulir di Pengadiman Agama Jakarta Selatan. Setelah mediasi dinyatakan gagal, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pembuktian.
Kuasa hukun Ria Ricis, Hendra K. Siregar, mengatakan dalam persidangan nanti penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan) akan saling jawab satu sama lain.
“Nanti bisa tambahkan bahwasanya sudah ditentukan kalender untuk saling jawab-menjawabnya, dan kita akan mengikuti semua proses persidangan,” jelas Hendra, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Sementara itu kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi, mengatakan sidang pembuktian akan digelar tiga pekan mendatang. Sayang, ia menolak menjelaskan persiapan yang dilakukan Ryan.
“Yang paling penting tanggal 25 Maret adalah sidang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat nanti ditunggu saja begitu hasilnya seperti,” tutur Dedi.
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada November 2021 lalu. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai satu orang putri.
Ria Ricis melayangkan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS./Din.