Jakarta, VoiceMagz.com- Sebulan belakangan ini banyak sekali teman teman musisi yang menanyakan kepada saya, bahkan sampai ada yang datang ke rumah dan juga ada yg melalui video conferece melalui WhatsApp, soal penggunaan lagu dalam hal ini meng-cover lagu orang, tanpa ijin, kemudian diunggah ke YouTube dalam dan akun YouTube tersebut dimonetisasi untuk mendapatkan uang dari YouTube. Apakah hal ini melanggar Undang Undang Hak Cipta?
Jujur saja pertanyaan ini tidak langsung saya jawab, karena saya tau bahwa ini bukan kapasitas saya untuk menjawab pertanyaan menyangkut hukum seperti ini. Lalu saya berikan jawaban tunda dengan mengatakan ‘Nanti saya tanyakan ke ahlinya ya, yaitu kawan saya di PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) yaitu Prof. Agus Sardjono’. Alhamdulillah mereka paham dan mau bersabar.
Pada Jum’at malam pukul 20.14 WIB, saya berhasikl komunikasi dengan Prof. Agus melalui aplikasi WhatsApp, untuk menanyakan perihal dimaksud diatas.
Berikut percakapan singkat, padat dan langsung kepada pokok permasalahannya, antara saya Irish (IR) dan Prof. Agus Sardjono (AS).
IR. Assalamualaikum Prof. Semoga dilancarkan puasanya, dan tetep sehat.
AS. Alhamdulillaah tetep sehat, Rish
IR. Prof, ada sedikit yg mau saya tanyakan, Hukumnya kalau mengcover lagu orang, terus diunggah di Youtube dan kemudian di monetisasi termasuk pelanggaran hak cipta apa nggak ya?.
Tolong beri tahu pasal apa yang dilanggar dalam UUHC No 28 2014. Jika ada hukumannya hukumannya apa? Ini saya tanyakan karena belakangan banyak sekali yg nanya ke saya soal ini, karena saya bukan ahlinya, maka saya jawab nanti saya tanyakan sama ahlinya ya. kalau udah dijawab saya kasih tau. Terima kasih.
AS. Ya melanggar lah. Menggunakan lagu orang, gak minta ijin, dapet duit pula. Koq enak yoo? Pasalnya? Tentang performing right milik pencipta. So clear.
IR. Rujukannya ada di pasal berapa Prof?
AS. Coba cari tentang pengkomunikasian, penyiaran, mempertunjukkan, memperdengarkan.
IR. Lalu apa sangsinya?
AS. Bayar royalti. Gak mau? Gugat. Nekad, laporin polisi.
IR. Terima kasih Prof, atas pencerahannya.
Itulah percakapan saya dengan Prof Agus Sardjono yang cukup singkat, padat dan langsung ke topik permasalahannya.
Jadi Clear ya, Mengcover lagu orang tanpa ijin pemilik Hak Cipta atau Ahli Waris, kemudian diunggah di YouTube dan di monetisasi itu melanggar Hak Cipta.
Jika ditambah tidak mencantumkan nama penciptanya, maka juga melanggar Hak Moral, sangsinya jelas seperti disebut diatas.
Sementara dalam pernyataanya melalui Telpon, Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum LMK KCI senada dengan apa yang diungkapkan Prof. Agus Sardjono, bahwa pemakaian lagu tanpa izin kepada pemilik Hak Cipta atau Ahli Waris, sementara mempunyai nilai ekonomi adalah pelanggaran Hak Cipta.
” Mereka melanggar Hak Mecanical Right dan Performing Right atau hak mengumumkan. Hanya saja pemilik Hak Cipta tidak bisa meng-collect langsung, tetapi harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sesuai UU No.28 Tentang Hak Cipta”, jelas Dharma.
Siapa Agus Sardjono?
Pria Kelahiran Banyumas 16 Agustus 1955 yang bergelar lengkap Prof. DR. Agus Sardjono SH.MH, adalah Guru Besar Tetap untuk Bidang Ilmu Hukum Keperdataan. Pendidikan S1, Spesialis Noatriat, S2 dan S3 diselesaikan di Universitas Indonesia. Pendidikan khusus untuk bidang Hukum Kekayaan Intelektual diperoleh di beberapa Negara, mulai dari Jepang pada tahun 1999 s/d 2000, Italia dan Swiss pada tahun 2001. Selain itu beliau juga Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI.
Profesor yang doyan nge-band itu juga merupakan anggota dari band The Proffesor Band (TPB) yang para personilnya adalah para Guru Besar UI seperti Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, Prof.Dr. Gumilar Soemantri, Prof. Dr.Ronny Nitibaskara, Prof. Dr. Usman Chatib Warsa, Prof. Dr. Safri Nugraha, Prof. Dr. Nugroho B. Sukamdani, Prof. Dr .Triyatno Yudo Haryoko, Prof. Dr. Benny Hoed “ayah musikus Anto Hoed” , dan Prof. Dr. Paulus Wirutomo. /Irish