Berkas Dinyatakan Lengkap, Richard Lee Akan Segera Disidangkan

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Berkas kasus dr. Richard Lee (DRL) telah dinyatakan lengkap (P21) dan  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat lalu, sebagai bagian dari persiapan proses persidangan.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik tersebut sudah diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja

“Hari ini ya Senin, dapat menyampaikan bahwa tersangka pada hari ini, DRL, sudah kita terima pelimpahannya hari Jumat,” kata Made kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Senin (8/6/2026).

“Jadi pelimpahan pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua. Tahap dua itu adalah pelimpahan, penyerahan tersangka dan barang bukti, oleh sebab itu, sejak hari Jumat sore, DRL setelah dari Cilegon diterima di sini karena berkas perkara sudah kita nyatakan P21, sehingga yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Peneliti,” lanjutnya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejari Kota Tangerang membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tujuh orang. Dimana amereka berasal dari Kejari dan Kejati.

“Sudah. Jadi Kejari, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri sudah langsung menunjuk tim sebanyak empat orang dari P16A di Kota Tangerang. Jadi jumlah keseluruhan JPU yang akan bersidang nanti tujuh orang. Tiga dari Kejati, empat orang dari Kejaksaan Negeri,” ujar Made.

Made menjelaskan banyaknya jumlah jaksa yang ditunjuk bukan karena faktor khusus. Hal itu untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan tidak terkendala agenda perkara lain.

Meski begitu, Made menyebut penambahan personel dilakukan mengingat tingginya beban perkara yang ditangani Kejari Kota Tangerang.

“Karena perkara di Kota Tangerang ini kan sangat banyak sekali. Sehingga jaksa yang menangani ini lebih konsen, lebih full. Tidak hanya perkara ini saja, semua perkara kita tangani dengan baik. Karena ini merupakan perkara yang menarik perhatian publik, sehingga pimpinan lebih concern kepada tersangka DRL ini,” ungkapnya.

Terkait jadwal persidangan, Made menyebut  jadwal sidang biasanya membutuhkan waktu sekitar tujuh hari sejak pelimpahan berkas dilakukan./Din. Foto: Istimewa.

No More Posts Available.

No more pages to load.