JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Selasa (5/11), Chikita Meidy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, terkait dugaan pencemaran nama baik. Chikita menjadi terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh sahabatnya, Silda Oktavia.
Kedatangan Chikita Meidy ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya disertai oleh tim kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula pada 6 September 2024, ketika Silda Oktavia melaporkan Chikita Meidy atas tuduhan pencemaran nama baik. Silda menuduh bahwa Chikita, melalui akun media sosialnya, melakukan siaran langsung (live) yang menyebutkan bahwa bisnis skincare miliknya telah dirugikan. Dalam siaran langsung tersebut, Chikita juga diduga menyebutkan profesi yang dijalani oleh Silda.
“Pada 6 September 2024, akun Chikita live dan diduga mencemarkan nama baik dengan mengatakan saya membuat rugi usahanya dulu. Dalam live itu dia juga menyebutkan profesi saya,” ujar Silda pada 13 September 2024.
Terkait hal ini, Silda Oktavia melaporkan Chikita Meidy dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pencemaran nama baik.
Tidak terima dengan tuduhan yang dilayangkan, Chikita Meidy melayangkan somasi terhadap Silda Oktavia pada 27 September 2024. Chikita menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk mencemarkan nama baik siapapun, termasuk Silda, dan membantah tuduhan yang disematkan padanya.