JAKARTA, VoiceMagz.com – Masih maraknya praktik jasa debt collector ilegal yang disertai tindakan kekerasan menjadi keprihatinan tersendiri bagi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
“Negara seharusnya hadir lewat lembaga pengawas. Cara-cara debt collector yang menggunakan tindakan kekerasan dan intimidasi itu tidak dibenarkan,” tegas Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak usai sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (19/11).
Rolas menegaskan, penagihan atau penarikan dengan cara-cara kekerasan dan intimidasi melanggar hak konsumen seperti yang di atur dalam UU No 8/2009 tentang Perlindungan Konsumen.
“Sesuai pasal 2 UU No 8/2009, konsumen harus memperoleh jaminan keamanan dan kepastian hukum.
Rolas juga menyoroti peran pengawas lembaga keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkesan masih lemah.
“Kalau badan pengawas tidak hadir melindungi konsumen, bubarkan saja,” tandas Rolas yang menjadi saksi ahli dalam sidang ini.

Ia menyebut, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.
“Jadi tidak bisa penagihan atau penarikan pada konsumen tanpa disertai surat peringatan,” tandasnya.
Pihaknya juga menyoroti masih banyaknya pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan berakibat pada kerugian di pihak konsumen.
“Dalam waktu dekat kita akan MoU dengan pihak berwajib terkait rekomendasi penindakan bagi pelaku usaha yang melakukan tindakan melawan hukum,” pungkas Rolas. (NVR)