Jakarta, Voicemagz.com– Ketua umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Febryan Adhitya secara resmi diberhentikan dari jabatanya oeh Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) yang diketuai oleh Aspar Paturusi.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis sore (24/9/19) di Kantor Parfi yang tberlokasi Gedung PPH UI, Jl. HR. Rasuna Said Jakarta Selatan tersebut Aspar yang didampingi oleh Hj. Asmiar Yahya, Hj. Tien Kardiono, Syaiful Amri, dan Sandec Sahetapy bersama Dewan Kehormatan Parfi, Mawardi Harlan, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menyelamatkan masa depan Parfi.
“Terhitung mulai hari ini, DPO secara resmi mencabut dan memberhentikan Febryan Aditya sebagai Ketua Umum hasil Konggres Luar Biasa pada 12 maret 2017. Selanjutnya kami mengangkat saudara Piet Pagau sebagai Ketua Umum (Plt) hingga konggres berikutnya. Langkah ini kami ambil guna menyelamatkan harkat dan martabat Parfi”, jelas Aspar.
Lebih lanjut Aspar menambahkan; ” Pengangkatan saudara Piet Pagau ini berlaku bingga konggres berikutnya yaitu pada tahun 2021. Jadi Saudara Piet mempunyai tugas untuk mengantarkan konggres mendatang”, tambah Aspar.
Usai ditetapkan sebagai Ketua Umum Parfi yang baru, langsung menerima Pataka dari Ketua DPO Aspar Paturusi. Kepada para wartawan yang hadir ia menjelaskan. “
” Dengan ditetapkannya saya sebagai Ketua Umum Prfi yang baru, maka selanjutnya langkah awal yang harus saya lakukan adalah membentuk kepengurusan baru. kami sedang berfikir untuk itu, semoga paling lambat besok Senin depan kepengurusan baru sudah terbentuk”, jelas Piet.
Ketika ditanya oleh voicemagz.com apakah ada nama-nama besar di dunia perfilman yang akan duduk di kepengurusannya, Piet menjelaskan; ” Sampai saat ini belum, saya lagi menjaring nama nama yang mau dan bersedia dududk di kepengurusan secara serius. Besok senin lah paling lambat kita sudah umumkan”, tambah Piet.
Selanjutnya Sandec Sahetapy membacakan dan mengumumkan empat butir keputusan dari DPO yang isinya sebagai berikut:
Kami dari DPO Parfi dengan ini mengumumkan bahwa:
- Sejak terpilih sebagai Ketua Umum Parfi dalam KLB, saudara Febryan Aditya sebagai Ketua Umum terpilih tak berkordinasi dengan DPO dalam melakukan segala aktifitas penyelenggaraan organisasi seperti diamanatkan oleh AD/ART.
- Bahwa sampai saat ini Febryan Aditya tidak menyampaikan struktur organisasi kepengurusan DPO. 3. Bahwa saudara ketua umum telah membuat nota kesepahaman pembentukan Presidium Parfi dengan pihak lainnya yang tidak diatur dalam AD/ART. Pembentukan presidium tersebut tidak diberitahukan kepada DPO.
- Bahwa DPO setelah pembentukan Presidium tersebut, pada 21 September 2019 menyelenggarakan Rapat DPO dan sesuai kewenangan yang diatur dalam AD/ART, maka diambil keputusan sebagai berikut: a. Memberhentikan Saudara Febryan Aditya sebagai Ketua Umum PB Parfi.
- Kepengurusan PB Parfi diambil alih oleh DPO dan menetapkan Saudara Piet Pagau (Sekertaris DPO) sebagai Ketua Umum PB Parfi sampai dengan kongres berikutnya.
Sebelum diangkat menjadi Ketua Umum yang baru, Piet Pagau sendiri menjabat Sekretris Dewan pertimbangan Organisasi DPO)./Ard