JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Masalah yang menimpa Ruben Onsu seakan tak pernah berhenti. Perseteruan dengan mantan istrinya Sarwendah belum jugaselesai, kini Ruben menghadapi masalah lain, yaitu dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang akhirnya buka suara soal penetapan status tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Minola menyebut Ruben kaget dengan pemberitaan tersebut dan menyebut hal itu hanya miskomunikasi.
“Dia ada keyakinan semua ini hanya miss komunikasi dengan pihak pelapor karena komunikasi mereka cukup baik selama ini,” ujar Minola dilansir dari Kompas .com, Sabtu, (21/8/2026).
Lebih lanjut Minola menambahkan, “Masalah dengan pelapor terjadi pada tahun 2025. Saat itu, Ruben memang butuh uang pinjaman. Kemudian, pihak pelapor menawarkan adanya kerja sama. Namun ada usulan atau ide bagaimana kalau misalnya ada kerja sama dalam kegiatan atau pekerjaan kepada pihak yang memberikan pinjaman ini, nanti bisa diperhitungkan berapa kewajiban dan hak Ruben jika kerja sama itu berjalan,” lanjut Minola.
Namun, kerja sama itu tak berlanjut dan beban kewajiban utang diminta dikembalikan sekaligus
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko sebelumnya menjelaskan kronologi Ruben Onsu dilaporkan ke polisi hingga jadi tersangka.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ucap Joko dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Namun, dalam kurun waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tutur Joko. Ruben kemudian dilaporkan ke polisi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2026./Din.






