Kuasa Hukum Sebut Kimberly Ryder Pernah Alami KDRT

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com  – Kasus perceraian  rumah tangga  Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

Sayangnya sidang yang beragendakan saksi harus ditunda karena pihak tergugat, yakni Edward Akbar, belum mempersiapkan eksepsi. Sidang pun ditunda hingga 2 Oktober 2024.

Melalui kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Achmad, mengungkap dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya.

“Memang dulunya sempat ada KDRT yang disampaikan Kimberly,” kata Machi dikutip Kamis (26/9/2024).

Kimberly mengatakan bahwa kejadian dugaan KDRT itu sempat ia ceritakan kepada ibunya.

“Ada yang dia (ibu) melihat (cekcok), ada yang dari cerita (KDRT),” ujar Kimberly.

Kendati demikian, Kim enggan menceritakan secara gamblang peristiwa KDRT yang dilakukan Edward Akbar. Dirinya hanya menjelaskan KDRT menjadi salah satunya alasannya melayangkan gugatan cerai.

“Ya ada salah satu alasan dari beberapa yang lain, Ya pokoknya kami tadi sudah siap. Dari video pun sudah upload, sudah memberikan ke majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu Ibunda Kimberly Ryder, Irvina Zainal yang turut hadir dalam sidang mengaku geram dirinya mengetahui anaknya mengalami KDRT.

“Marah banget saya, itu api banyak mungkin di atas kepala saya kali, Kalau dia ceritanya sudah tahun 2019, oh, finish (hubungan Kimberly dan Edward),” kata Irvina.

Kendati demikian, Irvina bersyukur sang anak berhasil keluar dari lingkaran rumah tangga yang menyakitkan.

Dia bersyukur sang anak masih diberi keselamatan meskipun sudah mengalami KDRT sejak 2019.

“Alhamdulillahnya anak saya selamat,” jelasnya./May

 

No More Posts Available.

No more pages to load.