JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia (LSPMI) berencana mengajukan ermohonan PSKK Tahun 2024 kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi Indonesia (BNSP) agar pelaku musik dapat mengikuti Uji kompetensi dengan Subsidi dari Pemerintah.
Untuk tahun 2024 ini pendaftarannya sudah dibuka sejak anggal 15 Maret lalu, dan akan ditutup pada sd 30 April 2024 mendatang.
Pihak LSPMI mengenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Oleh karena itu pihak LSPMI mengundang para musisi penyanyi dan pekerja musik untuk menjadi Peserta Uji Kompetensi Musik yang merupakan kerjasama BNSP dan Lembaga Sertifikasi Musik Indonesia (LSPMI ).
“Sehubungan dengan itu kami mengundang Saudara untuk menjadi Peserta Uji Kompetensi Musik yang merupakan kerjasama BNSP dan Lembaga Sertifikasi Musik Indonesia (LSPMI,” kata Mila Rosa, selagu Manager Mutu Asessor. lewat percakapan Whatsapp.
Adapun poin mata uji kompetensi tersebut meliputi; Penyanyi Kelompok, Musisi, Penata Bunyi, Arranger, Komponis, Juri Musik, Pengajar Musik, konduktor, Musisi media baru, Pemandu karaoke, Manajer Artis dan Pemain Orkestra.
Bagi calon peserta yang berminat, bisa mendaftar dan melihat persyaratannya melalui link ini :
alon Peserta wajib mengisi Gform dengan link berikut ini :