JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, terdakwa penyebar video syur Rebecca Klopper, Bayu Firlen (BF) divonis bersalah.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1), pemilik akun Twitter @dedekkugem itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara.
Beberapa saat setelah sidang selesai, Rebecca Klopper yang didampingi pengacara Sandy Arifin tampak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sandy mengatakan pihaknya menghormati putusan yang diambil majelis hakim.
“Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sandy mengingatkan akun-akun lain untuk tidak mengunggah atau menyebarkan video yang sama di kemudian hari.
“Jika ada yang memosting lagi kami nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kami sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan
Jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE,” santi mewanti-wanti.
Sama dengan Sandy Arifin, Rebecca Klopper juga menyambut baik putusan hakim terhadap BF.
“Aku hormati proses hukumnya, putusan pengadilan yang terbaik, makanya aku juga berteimakasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan. Semua terima kasih banyak,” ucap bintang sinetron Mermaid In Love itu./May.