“Laporan Polisi sudah tercatat di Polres Metro Jakarta Utara dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan terlapor atas nama Saudari Irene Kamaludin, Direktur Utama PT Linggra Kosmetika Global (GSC Clinic),” ujar Brian Praneda, kuasa hukum Beauty District, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4).
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status hukum Irene meningkat. Berdasarkan SP2HP tertanggal 11 Maret 2025 dari Polres Metro Jakarta Utara, Irene resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan SP2HP, Saudari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan, penggelapan, dan penipuan terhadap Beauty District Clinic,” kata Brian.
Awal Konflik
Konflik ini berawal dari kerja sama bisnis antara GSC dan Beauty District sejak 31 Januari 2024. Mereka bekerja sama membuka layanan kecantikan dan pelangsingan tubuh di GSC Clinic cabang Pantai Indah Kapuk (PIK).
Namun menurut Brian, sejak awal kerja sama sudah muncul banyak ketidaknyamanan.
“Klien kami, Beauty District, menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Saudari Irene Kamaludin. Misalnya, klien kami diberitahu secara mendadak bahwa mereka tidak dapat mengikuti acara grand opening apabila tidak menyesuaikan seragam dengan GSC Clinic. Selain itu, ada insiden karyawan Beauty District yang dibentak dan diusir secara kasar,” jelasnya.
Tak hanya itu, Brian juga mengungkap adanya perusakan aset dan tindakan sepihak dari GSC Clinic.
“Selain ketidaknyamanan, terjadi pula tindakan perusakan terhadap aset milik Beauty District, yakni mesin-mesin perawatan. Klien kami dipaksa untuk mengeluarkan barang-barang inventaris dari ruang perawatan. Ada pula insiden workplace bullying berupa intimidasi terhadap pegawai kami pada 23 April 2024, yang berujung pada pengusiran sepihak,” terangnya.
Brian menegaskan bahwa berbagai tindakan ini bukan hanya mencoreng etika kerja sama, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. “Perilaku seperti ini jelas menciderai prinsip dasar kerja sama bisnis, yaitu saling menghormati dan menjaga profesionalitas, dan layak masuk dalam kategori tindak pidana,” tegasnya./Aly. Foto: Istimewa.






