JAKARTA, VOICEMAGZ.om – Permintaan selebgram Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura mendapat penolakan dari pihak Ridwan Kamil. Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, permintaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap hanya sebagai upaya mencari perhatian publik.
“Tidak ada landasan hukumnya, tentu sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM, menurut kami hanya mencari sensasi saja,” ujar Muslim Jaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/9).
Muslim menegaskan bahwa proses tes DNA sebelumnya yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri telah final dan sah secara hukum. Ia menolak adanya second opinion yang diminta oleh pihak Lisa Mariana di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
“Kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan dalam proses hukum. Data ilmiah dalam tes DNA tidak perlu diragukan hasilnya karena dilakukan sesuai SOP yang melekat di Labdokkes Polri. Dengan demikian, kami tunduk kepada hasil tes DNA yang dilaksanakan oleh Polri,” tambah Muslim.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea, menyampaikan bahwa pengajuan tes DNA ulang tidak hanya ditujukan kepada CA, tetapi juga terhadap Ridwan Kamil. Hal ini dilakukan sebagai bentuk second opinion demi keyakinan pribadi kliennya.
“Kami mengajukan permohonan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, juga terhadap Pak Ridwan Kamil,” ujar Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).
Menurut Bertua, permintaan tersebut adalah hak setiap warga negara. Ia juga menyebut bahwa jika second opinion tidak dilakukan, maka akan ada beban moral yang harus ditanggung oleh pihak Lisa.
“Nah yang kedua, ada perlu saya sampaikan, bahwa adalah beban moral dan dosa besar kepada Sela Asura, apabila tidak dilakukan second opinion,” jelasnya.
Permohonan ini juga dibenarkan oleh Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Ya. Hal ini sepenuhnya dari pemohon,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, hasil tes DNA yang dikeluarkan oleh Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa CA, anak yang diklaim Lisa Mariana, bukan anak biologis Ridwan Kamil. Hasil ini menjadi dasar hukum yang digunakan oleh pihak berwajib dalam penanganan kasus ini.
Ridwan Kamil sebelumnya telah melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Namun, hingga saat ini, Lisa tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pertama pada 4 September 2025 dan kedua pada 9 September 2025. Laporan tersebut mencakup pasal-pasal dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, antara lain Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A, dan Pasal 310 dan 311 KUHP./Din.






