JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Amar Zoni telh mendapatkan hukuman tetap, ia divonis dengan hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti memastikan pihaknya akan mengembalikan selebritas Ammar Zoni ke Nusakambangan, setelah putusan hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
“Seperti kita ketahui bahwa Ammar Zoni sudah diputus oleh pengadilan negeri dengan hukuman 7 tahun penjara, dan ada masa pikir-pikir selama 7 hari dan itu sudah dilalui tepatnya pada Kamis (30/4/2026). Untuk terkait dengan dikembalikan atau dipindahkan kembali ke Nusakambangan tentu kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Rika Apriyanti dikutip dari beritasatu, Selasa (5/5/2026).
Rika Apriyanti memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti terkait pemindahan Ammar Zoni tersebut.
“Dari surat dirjen PAS sendiri sudah menyampaikan, setelah selesai masa persidangan, maka akan dipindahkan dan ini harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sebagai pihak eksekutor,” lanjutnya.
“Dengan vonis 7 tahun tersebut, yang bersangkutan tidak ada upaya banding maka tentu akan menindaklanjutinya. Namun, kita masih menunggu arahan pimpinan,” jelasnya.
Ia mengatakan, untuk proses pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
“Setelah adanya putusan dari pengadilan, maka tahapan selanjutnya menunggu keluarnya kutipan putusan dari pengadilan, kemudian akan ada inkrah yang berfungsi sebagai melakukan eksekusi dari kejaksaan. Sehingga, kami masih menunggu proses itu. Dari pihak lapas narkotika Jakarta sudah berkoordinasi baik dengan pengadilan negeri maupun kejaksaan,” ucapnya.
Menurutnya, pengembalian Ammar Zoni ke Nusakambangan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kemasyarakatan.
“Kami menghormati keinginan keluarga dari Ammar Zoni untuk menjalankan pidananya tidak di Nusakambangan, tetapi sekali lagi kami masih menunggu arahan dari pimpinan, tentu akan ada pertimbangan-pertimbangannya. Namun, hingga saat ini kami masih berpegang teguh pada surat izin yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Kemasyarakatan yang menyatakan selesai persidangan, maka Ammar Zoni dan rekan-rekannya kembali menjalani pidana di Lapas Nusakambangan,” ungkapnya.
Ia memastikan, penahanan Ammar Zoni dan rekan-rekannya di lapas high risk yang berada di Nusakambangan hanya dilakukan selama enam bulan.
“Jadi, begini ya lapas high risk itu bukan akhir segalanya atau dia akan selamanya di sana. Karena, setelah enam bulan maka akan dilakukan asesmen. Apabila persyaratan asesmen yang bersangkutan bisa dilalui dengan baik maka akan turun sampai ke level medium,” bebernya.
Dengan adanya penempatan di lapas high risk, maka pihaknya berharap agar Ammar Zoni bisa menyadari kesalahan dan bisa mengubah perilakunya.
“Kami pada prinsipnya tidak ingin warga binaan berada terlalu lama di lapas high risk karena itu menjadi bagian dari perwujudan pembinaan kami,” tutupnya./Din.





