14 Korban Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Lapor ke Bareskrim

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.COM – 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, nilai kerugian total korban yang ingin menonton konser yang sedianya digelar November ini ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.

“Dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut yang mana penjualan tiket itu di lakukan melalui media sosial,” kata kuasa hukum korban, Zainul Arifin di Jakarta, Jumat (19/5).

Zainul menerangkan dalam aksinya terduga pelaku penipuan ini memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan mulai dari Twitter, Instagram, hingga Telegram.

Baca artikel lainnya: Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Coldplay

Kemudian para korban diarahkan mentransfer sejumlah uang. Namun, setelah uang ditransfer, terduga pelaku langsung memblokir nomor korban sehingga tak bisa dihubungi.

“Ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp9 juta, nggak tahunya tiketnya nggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok,” ucap Zainul.

Zainul menyebut para korban ini tertarik bukan karena harga yang ditawarkan lebih murah. Tetapi, karena para korban ini memiliki keinginan besar untuk bisa menonton konser band asal Inggris tersebut.

“Tidak (tergiur harga murah), malah lebih mahal, ada satu korban dia kerugiannya sampai Rp18.500.000 untuk tiga tiket, tinggal dibagi tiga itu kerugiannya berapa. Jadi memang tiket yang harga Rp800 ribu bisa melonjak hingga Rp2,5 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zainul berharap pihak kepolisian bisa segera mengusut laporan ini dan menangkap para pelaku. Ia juga meminta kepolisian menindak pihak promotor jika terbukti terlibat.

Baca artikel lainnya: Brand Singaraja Terus Support Musisi Lokal Lewat Singaraja Fest 2023

“Kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain,” tutur Zainul.

Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.