Asal Penuhi Syarat Ini, Sedekah via Fintech Sah-sah Saja

by -1,993 views

JAKARTA, VoiceMagz.com – Kecenderungan bersedekah bagi umat muslim lewat teknologi finansial (financial technology/fintech) dipandang sah-sah saja sejauh tak ada unsur riba di sana.

Hal inilah yang coba dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Go-Pay saat menyediakan fasilitas bagi umat muslim untuk bersedekah lewat QR Code.

“Misalnya memotong uang, membungakan, itu yang kami nggak bisa. Jadi uang yang dikirimkan, itulah yang sampai ke kita. Dengan begitu, kita terbebas dari riba,” kata Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta saat penandatanganan kerjasama bersedekah lewat QR Code dengan Go-Pay di Jakarta, Rabu (16/5).

Peran Go-Pay, ujarnya, hanya sebatas penyalur sedekah dan zakat tersebut. Sehingga akad dari umat yang bersedekah kepada BAZNAS, bukan kepada Go-Pay.

Lebih lanjut, Arifin mengindikasikan bahwa penyaluran sedekah dan zakat via Go-Pay ini lebih bisa diterima ketimbang sedekah lewat bank konvensional. Apabila ada yang menyalurkan sedekah dan zakatnya lewat bank konvensional, maka BAZNAS pun segera memindahkannya ke bank syariah dan menghitung besaran dana yang terbilang non-halal karena menjadi bunga.

“Untuk pengelolaan dana non halal ini dibedakan, dan menurut syariah kami masih bisa digunakan untuk fasilitas umum. Sedangkan zakat ini bisa untuk modal dan beasiswa,” ucap Arifin.

Di tempat yang sama, Managing Director Go-Pay, Budi Gandasoebrata menjelaskan, cara bersedakah menggunakan QR Code ini sudah bisa dilakukan di berbagai titik di Jabodetabek seperti di stasiun kereta api, mal dan perkantoran.

“Saat ini memang masih di wilayah Jabodetabek. Tapi tentunya, kita ingin tersebar di seluruh Indonesia,” terangnya. (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.