Dimas Anggara Hadapi Panggilan Polisi Senin Depan

oleh
oleh

JAKARTA, VoiceMagz.com – Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan aktor Dimas Anggara pada Fiqih Alamsyah segera memasuki babak baru. Kekasih artis Nadine Chandrawinata ini akan dipanggil penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (26/3).

Kepastian pemanggilan Dimas ini diperoleh Fiqih Alamsyah usai mendatangi Polsek Cilandak bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna, Jumat (23/3) sore guna memantau sejauh mana proses perkembangan terhadap laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Dimas.

“Ada informasi bahwa hari ini Dimas dipanggil. Tapi setelah diklarifikasi dengan penyidik, baru Senin dipanggilnya. Tadi surat panggilannya saya sudah lihat,” kata Henry di Polsek Cilandak.

Ia menyebut pasal yang bisa dikenakan terhadap bintang ‘London Love Story’ ini adalah penjara 2 tahun 8 bulan.

“Dia bisa dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Nantinya juga bisa menyusul pasal-pasal lainnya. Jadi kita lihat saja nanti proses hukum yang berjalan bagaimana,” jelas Henry.

Fiqih Alamsyah sendiri mengaku kembali mendapat berbagai intimidasi sejak melaporkan Dimas Anggara.

“Ada intimidasi, setelah dilaporkan, sudah ramai di media. Kemarin dan beberapa minggu yang lalu juga masih ada intimidasi seperti itu. Nah mau sampai kapan intimidasi dilakukan ini kan jelas mengganggu kami,” katanya.

Demi keamanan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Fiqih pun untuk sementara waktu mengungsi ke kampungnya di Brebes bersama istrinya.

“Saya dua minggu ini pulang kampung dulu ke Brebes, demi keamanan. Orangtua juga masih melarang saya untuk kembali ke Jakarta dulu,” ujar Fiqih.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan Fiqih oleh Dimas berlatar belakang permasalahan bisnis.

Dimas sendiri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu hanya tersenyum lebar dan cengengesan ketika ditanyakan seputar kasusnya dengan Fiqih.

“Nggak tau deh,” kata Dimas di acara launcing trailer ‘The Perfect Husband’ di Jakarta, Senin (5/3). (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.