JAKARTA, VOICEMAGZ – Masalah Royalty selalu menjadi perbincangan sengit dari waktu ke waktu, terutama jika UUHC yang ada ditafsirkan secara sendiri-sendiri dan berbeda-beda.
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar HKI di Universitas Indonesia, Prof. Agus Sardjono Sh., MH. dalam acara Diskusi Publik DJKI dan LMKN yang digelar di Hotel Luwansa pada Kamis 6 April 2023.
“Dalam perspektif hukum, pasal-pasal dalam UUHC ditafsirkan sendiri-sendiri oleh masyarakat, sehingga terjadi silang pendapat, jadi seolah-olah saling bertentangan, meski sebenarnya tidak bertentangan satu sama lain, kalau kita membacanya dengan teliti,” kata Prof. Agus Sardjono.
Lebih lanjut Prof. Agus menambahkan,” Undang-undang yang baik adalah Undang-undang yang dalam implementasinya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda. Penafsiran yang berbeda pada UU itulah yang menyebabkan kisruh seperti sekarang ini,” tambah Prof.Agus Sardjono.
Menurut Prof. Agus Sardjono persoalan sebenarnya adalah di mana tanggung jawab dan peran LMK. Kalau di UU disebutkan LMK adalah badan hukum nirlaba yang diberi kuasa pemberi hak cipta, atau pencipta lagu.
Berbagai masalah yang timbul akibat kurang paham atas butir-butir pasal dimaksud dalam UUHC menjadi perhatian khusus dalam diskusi ini. Jadi diskusi ini sekaligus mencari masukan-masukan untuk terwujudnya kesamaan persepsi.
“Bagus sekali kita berhimpun disini membicarakan masalah masalah aktual yang terjadi di masyarakat tentang penafsiran-penafsiran UUHC, kemudian kita carikan solusi bersama. Perbedaan-perbedaan tentu ada, tetapi persamaan-persamaan itulah yang kita jadikan sebagai solusi bersama atas azaz keadilan,” kata Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN, yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.
Sementara itu narasumber lainnya yaitu Marcell Siahaan yang juga merupakan Komisioner LMKN menyoroti hak eksklusif yang memiliki daya guna sosial harus dilindungi.
“Ada sebuah puzzle yang besar. Hak Ekslusif yang di pasal 9, seolah-olah memberikan hak monopoli yang sangat tinggi. Setiap hak ekslusif yang mempunyai daya guna sosial, harus dilindungi oleh UU. Harus dijaga dengan keseimbangan agar tidak chaos, agar ekosistem di industri berjalan dengan baik. Meski pada saat bersamaan industri saat ini sedang terjadi distrust. Apapun itu hukum positif yang berlaku saat ini harus dinamis,” kata Marchell.
Narasumber sekaligus moderator dalam acara diskusi tersebut yaitu Johnny Maukar, menyoroti masalah polemik penggunaan lagu dalam even seperti yang terjadi antara Once dan Ahmad Dhani. Menurutnya banyak pernyataan dan komentar yang menyimpang dari maksud dan ketentuan UUHC.
Oleh karena itu menurut Johnny Maukar fokus dari Diskusi Publik ini adalah membahas tentang bagaimana meluruskan pernyataan pernyataan menyesatkan dari musisi dan praktisi hukum yg tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan RI.
” Kita lihat dalam pasal 9 sudah dijelaskan bahwa harus seijin pencipta versus pengecualian dalam performing right sesuai pasal 87 yang menyatakan bukan pelanggaran jika sudah melaksanakan perjanjian dengan LMK (khusus performing right). Jadi users harus membayar royalti kepada LMK (satu pintu melalui LMKN) dengan tarif yang disahkan Menkumham , bukan kepada Pencipta dengan tarif yg ditentukannya sendiri,” kata Johnny Maukar yang juga merupakan Komisioner LMKN.
Masih menurut Johnny Maukar, logika sederhananya kalau mau menggunakan lagu harus seijin Pencipta, maka terhenti industri musik. Karena kalau mau menyayikan lagu musti cari penciptanya kemudian negosiasi harga untuk dapat ijin. Lantas kapan nyanyinya atau kapan bisa lagunya diputar?.
Jadi pencipta yang berpendapat bisa menetapkan tarif royalti sendiri dan mearik royalti sendiri itu tidak benar, karena pasal 87 UUHC menyatakan untuk mendapatkan royalti harus menjadi anggota LMK.
“Kalau setiap Pencipta boleh menarik royalti dari usersmaka chaos lah industri musik. Pengusaha yang mengunakan musik seperti karaoke, cafe, restoran dan lain-lain didatangi semua Pencipta untuk ditarik royalti. Begitu juga jika LMK bisa menarik sendiri sendiri royalty tersebut, maka tidak ada kepastian dalam industrimusik perihal pembayaran royalti. Ini logika sederhana kenapa LMKN harus dibentuk. Supaya semua penarikan royalti dibayarkan hanya melalui rekening LMKN. Kemudian LMKN yang akan mendistribusikan ke LMK LMK yg kemudian mendistribusikan lagi ke anggota anggota Pencipta dan Pemegang Hak Terkait. Diseluruh dunia seperti ini dimana LMK disebut CMO. Collevtive Manajemen Organization
Jadi bukan cuma diIndonesia saja,” tambah Johnny Maukar lagi.
Muncul Ide Menarik yang Bisa Menjadi Solusi Untuk Penghimpunan Royalty Untuk sebuah Evant Panggung Pertunjukan
Dalam diskusi tersebut Johnny Maukar melempar ide menarik, yang disambut baik oleh semua pemangku kepentingan (Stakeholder) yang turut berpartisipasi dalam diskusi tersebut. Termasuk Ahmad Dhani yang hadir bersama Andra dan para pengacaranya.
Johnny Maukan mengusulkan agar urusan royalty pertunjukan sudah dicegat dulu dari mulai saat mengurus perijinan.
“Kita cegat di ijin keramaian. Ijin keramaian (Polisi yang memberikan), kita usulkan sebelum ijin diberikan kita minta agar pihak Kepolisian mencantumkan pembayaran royalty sebagai syaratnya. jadi promotor atau Event Organizer harus mengurus pembayaran royalty dulu ke LMKN,” kata Johnny Maukar lagi.
Menurutnya Negara belum hadir penuh. Saat sudah mendatangi Kepolisian, Kementrian Pariwisata belum ditanggapi. Kita harus bersama-sama melakukan pressure atau menjadi pressure group menekan pembuat UU/DPR.
Dalam kesempatan tersebut Ahmad Dhani mengaku setuju dengan usulan atau masukan dari Johnny Maukar. Ia menyambut baik gagasan tersebut.
“Setuju, Saya setuju sekali kalau ada promotor atau EO nmau bikin konser harus membayar royalty dulu sebagai syarat dikeluarkannya ijin keramaian. Mulai hari ini, jika ada EO/Promotor melakukan konser tanpa membereskan atau membayar royalti, berarti melanggar hukum ya,” kata Ahmad Dhani.
Selain itu Ahmad Dhani juga mengapresiasi adanya sistem baru on-line (daring) bagaimana pelaku bisnis hiburan atau EO, jika hendak menggunakan lagu harus ijin ke LMKN dengan mengakses ke https://www.lmknlisendi.id.
Ahmad Dhani juga mengatakan bahwa saat ini ia tergabung dalam WA group dengan beberapa pencipta. Salah satu anggotanya Indra Lesmana, mengharapkan dalam perumusan UU 10 pencipta lagu turut dilibatkan, termasuk sosialisasinya.
Apa yang disampaikan Ahmad Dhani itu langsung ditanggapi oleh Anggoro Dasananto S.H, selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham. Dalam tanggapannya Anggoro mengatakan;
” Sosialisasi sudah dilakukan pemerintah berulangkali, kita sudah berkeliling Indonesia sejak beberapa tahun lalu, sayangnya yang hadir dan mendengar, tidak melaksanakan. Walaupin Undang-Undang sudah komplit, tapi tetap saja tidak bayar. Peran pemerintah jelas, yaitu melindungi kepentingan pencipta atau pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait,” kata Anggoro.
Candra Darusman, selaku Dewan Pengawas LMKN yang juga hadir diacara diskusi tersebut mengapresiasi pekerjaan komisioner LMKM meski publik belum puas atas kerja itu.
“Di Indonesia ada 11 LMK , kalau di luar negeri, biasanya cuman ada 3, Saya pribadi melihat kerja LMKN sudah baik. Sebagai pengawas, kami sudah melakukan road show ke LMK-LMK yang ada, dari temuan kita ada LMK yang sudah efisien tetapi masih ada kerja LMK yang belum efisien,” kata Chandra Darusman.
Menutup Diskusi pada siang itu, Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam closing statement nya kembali menegaskan perlunya revisi UUHC.
” Dari diskusi ini, kami merangkum semua pembicaraan dan dinamika yang terjadi, salah satu poin yang kita garis bawahi adalah mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi sebagian dari UUHC No.28 Tahun 2014 ini. Menjadi sempurna sih tidak, tetapi diharapkan menjadi lebih baik dan memenuhi asas-asas keadilan seperti yang kita harapkan bersama,” tutup Dharma./Irish
.








