JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkap status pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024. Ia menyatakan pernikahan keduanya merupakan pernikahan siri.
“Jika seseorang sudah memiliki akta nikah yang sesuai dengan aturan hukum negara, berarti sudah ada bukti tertulis. Namun, Rizky Febian meminta agar pernikahannya disahkan, yang berarti belum ada bukti tertulis,” tegas Taslimah dikutip dari channel YouTube, Kamis (31/10/2024).
Taslimah menjelaskan, meski Rizky Febian dan Mahalini telah melaksanakan pernikahan pada 10 Mei 2024, pernikahan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Pernikahan ini dilaksanakan bukan di KUA, melainkan di lokasi lain (hotel). Karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan di KUA dan merupakan peristiwa penting, maka Rizky mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar pernikahannya disahkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah disahkan oleh pengadilan agama, maka status pernikahan mereka tidak akan lagi disebut sebagai pernikahan siri.
“Setelah disahkan, mereka dapat mengajukan dokumen ke KUA berdasarkan keputusan pengadilan,” tandasnya./Din.