JAKARTA, VoiceMagz.com – Tak bisa dipungkiri, kemudahan iklim investasi harus menjadi sebuah keharusan di Indonesia. Kepastian hukum dan perundang-undangan harus menjadi perhatian penting agar kemudahan berusaha terjamin.
Hal inilah yang kini menjadi konsern Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satunya lewat pembenahan pembukaan badan hukum dari Perseroan Terbatas (PT), Comanditaire Venootschap (CV) dan firma yang hanya butuh waktu 15 menit saja.
Lewat Online Single Submission (OSS), pembukaan badan hukum PT, CV dan firma ini dipercepat dan disederhanakan lewat sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang dilakukan secara elektronik.
“Hal ini dalam upaya mendongkrak peringkat bisnis Indonesia di dunia. AHU sebagai gerbang utama dalam sistem OSS akan mempermudah perizinan badan hukum yang berimbas nantinya pada kemudahan berusaha dan berinvestasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar di sela-sela acara ‘Ngopi Bareng Media’ di Jakarta, Selasa (18/9).
Cahyo tak memungkiri jika masih ada anggapan kemudahan usaha di Indonesia masih sulit, namun negara ini tak perlu kuatir akan anggapan tersebut.
Selain terus melakukan pembenahan dalam semua aspek kemudahan berinvestasi dan usaha, Indonesia dipandangnya masih punya sumber daya yang mampu menjadi daya tawar (bargaining) yang kuat.
“Kan nggak mungkin sumber daya tersebut dipindahkan ke negara lain. Kita juga sedang on proggres mengikuti sejumlah konvensi terkait ‘jual beli’ secara internasional. Disitu ada rambu-rambu tentang kontrak,” papar Cahyo.
Ditambahkan Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU, Danan Purnomo, Ditjen AHU tengah mendorong program Ease of Doing Business (EoDB) melalui kemudahan pelayanan jasa hukum.
“Kami sudah siapkan semua perangkat untuk menginformasikan program OSS dan EoDB ke masyarakat luas,” tandasnya. (NVR)