Komnas PA Laporkan Koten Kreator Bigmo ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya!

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com.com –  Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak. Pelaporan tersebut berkaitan dengan konten yang merekam anak-anak di bawah umur menggunakan rokok elektrik atau vape untuk mempromosikan liquid vape.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait dalam keterangannya kepada media, Kamis (1/10/2026).

“Hari ini kita resmi melaporkan konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya dan teregister Komnas PA melaporkan Bigmo dengan nomor register LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak serta UU Kesehatan dan ITE atas perilakunya menggunakan anak untuk promosi rokok elektrik atau vape,” ungkap Agustinus Sirait.

Agustinus mengatakan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Komnas PA dalam melindungi hak serta masa depan anak-anak Indonesia.

“Tentu ini sesuai dengan tupoksi kita, tugas dan fungsi kita untuk melindungi kepentingan terbaik anak dan melindungi anak-anak kita dari eksploitasi anak,” terangnya.

Selain meminta polisi memeriksa Bigmo, Komnas PA juga mendorong penyidik memeriksa produsen rokok elektrik atau vape yang dipromosikan Bigmo. Menurut Agustinus, keberadaan konten tersebut cukup meresahkan.

“Kita juga meminta kepada penyidik bila memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban brand-brand terkait itu? Apakah itu memungkinkan, kita serahkan kepada penyidik. Yang jelas ekosistemnya dan bentuk-bentuk kontennya sudah sangat meresahkan,” tegasnya.

Agustinus juga mengimbau para konten kreator, penggiat media sosial, dan publik figur untuk berhenti melibatkan anak-anak dalam berbagai aktivitas orang dewasa. Menurut dia, anak-anak kerap menjadi korban eksploitasi demi meraih keuntungan.

“Kami mengimbau, para konten kreator, penggiat media sosial juga publik figur sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang kita merasa resah, anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa. Seharusnya tayangan-tayangan yang edukatif, yang mendukung proses tumbuh kembang anak. Itu yang kita harapkan,” tukasnya.

Bigmo dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak yang mengatur larangan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Selain itu, pelapor juga mencantumkan ketentuan lain dalam UU Perlindungan Anak serta regulasi terkait dalam UU Kesehatan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Bigmo mendapat kecaman dari sejumlah netizen setelah video live streaming yang mempromosikan rokok elektrik atau vape tersebar luas di media sosial.

Mengetahui hal tersebut, Bigmo mengaku telah meminta maaf atas tindakannya yang dinilai telah meresahkan masyarakat. Permintaan maaf itu diunggah ulang oleh pemilik kanal YouTube Niceguymo pada Sabtu (1/8/2026). Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengaku menyadari kesalahannya.

“Kepada seluruh penonton dan masyarakat yang kecewa saya memahami kepercayaan adalah suatu hal yang harus dijaga melalui tindakan bukan hanya melalui kata-kata. Karena itu saya menerima seluruh kritik dan masukan sebagai pengingat agar saya menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab ke depannya,” tandasnya./Din.

No More Posts Available.

No more pages to load.