Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir Dapat Apresiasi LMKN Saat Bersaksi di Sidang Uji Materiil UUHC

oleh
oleh

JAKARTA, VoiceMagz – Kesaksian Lesti Kejora dan Semmy Simorangkir  dalam  sidang  lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  mendapat respon positif dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/7), Ketua LMKN, Dharma Oratmangun menyampaikan apresiasinya atas  keterbukaan dua penyanyi itu dalam menyampaikan kondisi nyata yang terjadi di lapangan.

“Saya memberikan apresiasi yang sangat baik untuk Sammy Simorangkir maupun Lesti Kejora yang menceritakan apa adanya, menyampaikan kondisi riil di lapangan,” ujar Dharma Oratmangun usai sidang.

Dalam kesempatan tersebut, Dharma mengingatkan bahwa kejelasan regulasi dan peran LMKN sangat penting untuk menjaga stabilitas industri musik di Indonesia. Tanpa struktur yang jelas, menurutnya, industri bisa masuk ke dalam situasi yang kacau.
“Bisa dibayangkan kalau hal itu terjadi di luar konteks harus melalui LMKN, bisa terjadi chaos di industri,” tambahnya.

Dharma juga menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta bukan hanya melindungi artis terkenal, tetapi semua pihak yang memiliki hak cipta dan hak terkait di seluruh negeri.

“Undang-undang ini dibuat untuk ketertiban dan kepastian hukum. Saya ulangi sekali lagi, undang-undang ini bukan hanya untuk yang ngetop-ngetop saja. Tidak. Ini untuk semua pemilik hak cipta dan hak terkait di seluruh Indonesia. Kita harus melihatnya secara komprehensif,” tegasnya.

Senada dengan Dharma, Ikke Nurjanah yang juga menjabat sebagai Komisioner LMKN menilai bahwa sidang ini menjadi momen penting bagi industri musik Tanah Air. Ia menyoroti banyaknya masukan dari para ahli dan saksi yang hadir di persidangan.

“Hari ini kita mendapatkan, dan rasanya Mahkamah Konstitusi juga mendapatkan banyak input dari para ahli. Kita lihat bagaimana para saksi menyampaikan secara jelas apa konflik yang mereka hadapi di lapangan,” tutur Ikke.

Ikke juga melihat sidang ini sebagai kesempatan besar bagi LMKN untuk menunjukkan fungsi dan kinerjanya dalam pendistribusian royalti performing rights.

“Hari ini jadi satu langkah besar bagi performing rights. Kalau boleh fokus pada tugas dan fungsi LMKN, keberadaan kita diminta hadir untuk menjelaskan secara utuh,” ucapnya.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan uji materi terhadap UU Hak Cipta yang diajukan oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI), kelompok yang terdiri dari 29 penyanyi Tanah Air. VISI mengajukan uji materi pada 10 Maret 2025 dengan harapan terciptanya kejelasan dan keadilan dalam sistem royalti musik, khususnya terkait performing rights./ Eds.

No More Posts Available.

No more pages to load.