JAKARTA, VoiceMagz.com- Perjuangan dan kerja keras terus dilakukan Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) untuk menyejahterakan para pemberi kuasa yang tergabung dalam Lembaga manajemen kolektif tersebut.
Seluruh jajaran pengurus mulai dari Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, Sekjen dan seluruh karyawannya bahu membahu terus berupaya agar hak-hak dari para pemberi kuasa (dalam hal ini hak ekonomi) yang berhubungan dengan Performing Right (Hak Mengumumkan) bisa maksimal sebagaimana mestinya.
Setelah beberapa waktu lalu KCI menjalin kerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif dari Korea Selatan yang bernama KOSCAP, yang penandatanganan kerjasamanya (MOU) dilakukan di Jakarta pada Februari lalu. Kemudian dilanjutkandengan kerjasama dengan BBM dan salah satu divisi dari Alibaba grup yaitu divisi musik dan UC browser.
Kini KCI kembali melanjutkan perjuangannya dengan mendatangi DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Komplek DPR-MPR, Senayan Jakarta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, KCI yang diwakili Ketua Dewan Pembina H.Enteng Tanamal dan Ketua Umum Dharma Oratmangun didampingi Sekjen Tedjo Baskoro, Bendahara Slamet Adriadie serta Konsultan hukum dari HENDROPRIYONO LAW OFFICE menyoal keberadaan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) khususnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM nomor 29 tahun 2014 tentang izin operasional LMKN dan lain-lain.
Dalam RDPU yang dipimpin oleh Asrul Sani dari Fraksi PPP itu terkuak bahwa pemungutan royalti yang dilakukan oleh LMKN itu ternyata tanpa ada kuasa dari para pemilik Hak Cipta.
Baik dari Pencipta lagu yang memiliki Hak Mengumumkan (Performing Right) maupun dari para musisi dan penyanyi yang memiliki Hak Terkait; sebagai akibat dari Tafsir yang dipandang berlebihan dari UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Oleh sebab itu, dalam RDPU tersebut KCI juga menyampaikan kepada Komisi III DPR RI bahwa pihaknya juga telah melayangkan Gugatan Uji Materiil ke Mahkamah Agung menyoal Permenkumham No.29 Tahun 2014, melalui Kuasa Hukumnya dari HENDROPRIYONO LAW OFFICE.
Dalm kesempatan tersebut Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun menerangkan,
“Upaya Hukum yang ditempuh melalui Gugatan Uji Materiil ke Mahkamah Agung adalah sebuah dalam rangka mencari keadilan sesuai koridor hukum yang diatur dalam mekanisme hukum kita daripada habis waktu di kondisi ribut-ribut menafsirkan pasal-pasal yang dituangkan dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena selama ini baik di berbagai forum formal maupun informal hal ini dipermasalahkan dan dalam pertemuan resmi pun hal ini dikemukakan, namun sama sekali tidak mendapatkan jawaban yang komprehensif dari Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Hak Kekayaan Intelektual”, terang Dharma usai RDPU di Gedung Nusantara II, Selasa (22/1).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Pembina KCI H.Enteng Tanamal yang juga Penggagas dan Pelopor Pertama di Indonesia untuk Kolekting Hak Mengumumkan ini menambahkan:
“Hakekat dari implementasi Undang _undang maupun bentuk regulasi apapjun haruslah membefrikan kepastian hukum, namun yang terjadi dari regulasi yang diterbitkan melalui Permenkumham nomor 29/2014 ini justeru menimbulkan ketidak pastian hukum didalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan royalti bagi para pemilik hak cipta maupun hak terkait di Indonesia. Berbagai langkah lainnya yang tengah disiapkan juga adalah Langkah Hukum melaporkan ke Kepolisian negara tentang Dugaan Tindakan Pidana Penggelapan maupun langkah2 Penyampaian Pendapat secara Terbuka yang tengah disiapkan oleh Ribuan Para Pemilik Hak Cipta yang dikuasakan kepada Lembaga Manajemen Kolektif,” papar Enteng Tanamal.
Menanggapi apa yang disampaikan KCI dalam RDPU tersebut Winardi dari Fraksi Gerindra mengaku akan menindaklanjuti dengan dengan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI.
“Menanggapi apa yang disampaikan oleh Dharma Oratmangun dan Enteng Tanamal dari KCI, kami dari Komisi III akan menanyakan Menkumham tentang Permenkumham No.29 tahun 2014 yang sedang diuji materiil di Mahkamah Agung, selanjutnya kami juga akan menggelar Rapat Kerja dengan Menkumham” jelas Winardi.
Lebih lanut Winardi menambahkan, “Uji Materiil itu sudah bagus, bila perlu dilanjutkan juga dengan Judicial Revieuw tentang Pasal2 yang dipersoalkan didalam UUHC, selanjutnya akan diusulkan untuk dilakukan Perubahan UU Hak Cipta tersebut dan dilakukan kajiannya sejak sekarang untuk diteruskan dalam Prolegnas tahun 2019 – 2020 yang akan datan, sebab hal ini sudah sangat mendesak, KCI dapat memotori dengan stake holder lainnya diharapkan dapat mempersiapkannya sejak sekarang”, lanjut Winardi
Dalam kesempatan RDPU tersebut, Dharma Oratmangun juga menyerahkan salinan (copy) draft Permenkumham yang telah diparaf kepada Pimpinan Sidang, yang diterima oleh Ibu Riska dari fraksi PDIP./Irish