Majelis Hakim Vonis Jonathan Frizzy 8 Bulan Penjara

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Jonathan Frizzy atau Ijonk divonis hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10) siang terkait kasus peredaran vape ilegal yang mengandung zat obat keras etomidate.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Tangerang, Banten, Rabu (22/10).

Majelis hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut. Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan Jonathan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni sikap kooperatif dan pengakuan jujur Jonathan selama persidangan.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tambah hakim.

Dalam perkara ini, aktor yang akrab disapa Ijonk tersebut diketahui berperan sebagai fasilitator. Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.

Namun, produk vape tersebut ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis ketat.

Kasus ini bermula ketika Jonathan diminta mencarikan seseorang yang bisa membawa barang dari Malaysia. Ia kemudian mempertemukan Evan dengan saksi Ernawati, yang menugaskan adiknya, Bahrun, untuk menjadi kurir.

Namun, barang bawaan Bahrun tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa cairan vape tersebut mengandung etomidate.

Atas temuan tersebut, pihak berwenang menetapkan Jonathan Frizzy sebagai salah satu pihak yang turut bertanggung jawab. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dalam kasus tersebut digunakan untuk kepentingan persidangan lain dengan terdakwa kurir, Bahrun.

Dengan putusan ini, pihak Jonathan Frizzy masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lain, baik banding maupun kasasi, jika tidak menerima vonis yang dijatuhkan pengadilan./May.

No More Posts Available.

No more pages to load.