Mawar AFI Resmi Dapat Hak Asuh Ketiga Anaknya

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com –Artis Mawar AFI resmi mendapatkan hak asuh atas tiga anaknya. Penetapan didapat setelah pengadilan tinggi menolak banding Steno Ricardo atas putusan Pengadilan Agama Depok.

“Kayaknya dari bulan Maret atau April kemarin. Setelah dia kalah di tingkat pertama kan dia banding tuh, akhirnya saya menang, alhamdulillah,” ungkap Mawar AFI di kawasan Cikini,Jakarta,Senin (12/6/2023).

Steno Ricardo tidak mengambil kasasi setelah banding atas penetapan hak asuh anak ke Mawar AFI ditolak.

Dengan demikian, ketiga anak hasil pernikahan mereka kini resmi berada di bawah pengasuhan sang ibu

“Sepertinya pihak sana tidak kasasi deh, alhamdulillah. Jadi sekarang anak-anak sudah resmi ada di saya,” tuturnya

Baca artikel lainnya: Ini Urutan 7 Besar YouTuber dengan Penghasilan Terbanyak di Indonesia, Adakah Idolamu?

Mawar AFI memastikan tidak ada masalah setelah dirinya memenangkan hak asuh anak. Ia sudah mengatur jadwal untuk ketiga anaknya tetap bisa bertemu ayah mereka.

“Kalau ngelarang, nggak sih. Cuma paling jadwalnya weekend, karena anak-anak sekolah kan ikut domisili saya ya,” terangnya

“Pokoknya selama sekolah tidak terganggu, tidak bolos, nggak masalah. Jadi setiap libur boleh ke papanya,” sambungnya

Mawar AFI juga masih aktif berkomunikasi dengan Steno Ricardo untuk urusan anak.

“Komunikasi ada, tapi benar-benar sebatas kapan mau ngejemput anak saja ya. Selebihnya nggak ada,” ucap Mawar

Sebagai pengingat, Mawar bercerai dari Steno Ricardo pada Januari 2022. Saat itu, isu perselingkuhan disebut jadi penyebab utama perpisahan.

Baca artikel lainnya: Kesuksesan Putri Ariani di America’s Got Talent Dipuji Puan Maharani, Bukti Difabel Bisa Berprestasi

Mawar dan Steno Ricardo kemudian bertemu lagi di pengadilan untuk sidang hak asuh anak. Oleh Pengadilan Agama Depok, hak asuh anak diberikan kepada Mawar lewat putusan yang ditetapkan tanggal 27 Februari 2023.

Steno Ricardo yang tidak puas dengan keputusan Pengadilan Agama Depok sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi./Elv. Foto: Istimewa

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.