JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Ghea Youbi absen dalam sidang perdana kasus wanprestasi Rp 4,2 miliar. Usai digugat oleh Ruang Artis Management karena memutuskan kontrak secara sepihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi, hari ini kita mendampingi klien kami dari Ruang Artis Management. Hari ini kita menggugat Ghea Youbi karena dia telah melakukan tindakan wanprestasi dengan memutus secara sepihak kontrak yang sebenarnya itu masih berlangsung dengan klien kami,” kata Kiagus Ahmad, kuasa hukum Ruang Artis Management, Rabu (18/9/2024).
Kiagus sendiri tak mengetahui alasan Ghea absen dari persidangan. Namun, ia memastikan pedangdut 24 tahun itu telah menerima surat panggilan dari pengadilan.
“Tidak, tidak ada kabar. Sampai sekarang tidak ada kabar kenapa Ghea absen, tapi saya yakin bahwa Ghea sudah tahu. Karena kita sudah cek ke kepaniteraan bahwa panggilannya itu sudah diterima oleh si Ghea Youbi,” ujarnya.
Kiagus juga merasa heran dengan absennya Ghea Youbi di persidangan. Pasalnya, Ghea sebelumnya sudah pernah bertemu dan bermediasi dengan pihak manajemen.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Ghea tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.
“Sebenarnya kita juga mempertanyakan kenapa Ghea tidak hadir hari ini. Karena sebelumnya sudah sempat ada komunikasi, sudah ada pertemuan dan memang dalam pertemuan itu ternyata Ghea Youbi tidak menunjukkan itikad baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kiagus menjelaskan isi gugatan terhadap Ghea yang terdiri dari dua hal. Yang pertama soal Ghea yang memutuskan kontrak secara sepihak, padahal hal tersebut dilarang.
Yang kedua soal Ghea yang mengambil job di luar manajemen setelah memutuskan kontrak. Dalam kesepakatan, Ghea diharuskan membayar denda karena memutus kontrak secara sepihak dan mengambil job di luar manajemen.
“Jadi perjanjian itu ada satu klausul bahwa memang kita tidak mempersilakan seorang artisnya itu untuk memutus kontrak, tapi dia harus membayar semacam uang denda, uang penalti. Itu yang pertama,” papar Kiagus.
“Terus yang kedua, karena masih ada sisa kontrak dan dia mengambil job tanpa pemberitahuan, maka itu juga dapat dikenakan sanksi dan denda dan dua hal itu yang kita tuntut dalam gugatan ini,” tandasnya.
Setelah memutus kontrak secara sepihak pada September 2023, pihak manajemen menyebut Ghea Youbi mengambil kurang lebih 30 pekerjaan hingga Maret 2024.
Hitungan gugatan wanprestasi yang diajukan berdasarkan nilai gabungan denda atas pemutusan kontrak secara sepihak dan pekerjaan yang diambil setelah memutus kontrak.
“Jadi untuk denda penalti itu Rp 500 juta. Karena itu di perjanjian sudah ada klausulnya. Nah sementara sisanya itu sekitar Rp 3,5 miliar itu denda akibat job yang diambil,” terang Kiagus Ahmad.
Diketahui, gugatan terhadap Ghea Youbi didaftarkan Ruang Artis Management pada 5 September 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 912/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL/Elv.