Mediasi Perceraian Gagal, Muhammad Zidan Beri Nafkah Iddah dan Mut’ah ke Raisya Bawazier Sebesar Rp120 Juta

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan dipastikan bercerai setelah proses mediasi perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak menemukan kesepakatan untuk mempertahankan pernikahan.

Raisya dan Zidan telah menyepakati sejumlah hak setelah perceraian. Kuasa hukum Zidan, Didi Lestarion, mengatakan kliennya akan memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada Raisya dengan total Rp 120 juta.

“Jadi ketika seorang perempuan diceraikan oleh suaminya, maka kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah mut’ah dan uang iddah. Nah, nafkah iddahnya totalnya Rp 60 juta ya? Pokoknya total semuanya Rp 120 juta,” kata Didi setelah mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Didi mengatakan, keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dilatarbelakangi adanya kesalahpahaman dan pertengkaran antara Raisya dan Zidan. Namun, keduanya sepakat tidak membuka persoalan rumah tangga mereka kepada publik.

“Makanya dalam surat gugatan kami, alasan-alasan perceraiannya juga apa namanya alasan-alasan yang dibenarkan sesuai dengan kompilasi hukum Islam, tapi tidak secara vulgar menyampaikan sebenarnya permasalahan apa yang membuat mereka berdua ini bercerai,” ujar Didi.

Menurut Didi, perselisihan di antara keduanya juga sempat terjadi melalui komunikasi sehari-hari, termasuk pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

“Iya kalau pertengkaran melalui WhatsApp, melalui telepon itu sering,” ungkapnya.

Sementara itu, Raisya menegaskan bahwa keputusan berpisah dari Zidan sudah bulat. Ia bahkan mengaku menjadi pihak yang meminta agar proses perceraian dilakukan.

“Sudah memang sepakat, aku yang memang minta untuk digugat,” tegas Raisya. “Iya, minta talak langsung talak tiga,” lanjutnya.

Permohonan cerai talak Muhammad Zidan terhadap Raisya Bawazier sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2026./May. Foto: Istimewa.

No More Posts Available.

No more pages to load.