Menang Gugatan, Cella Sebut Dirinya Juga Sebagai Pendiri

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com  – Di balik perseteruan antara KOTAK dengan mantan personelnya – Posan Tobing, Icez, dan Julie Angel – terdapat kasus hukum yang berjalan sejak beberapa bulan lalu.

Kasus tersebut bahkan sudah masuk kepada tahap lanjut, yang mana banding Posan cs sebagai penggugat terhadap Cella KOTAK sebagai tergugat telah ditolak Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Adapun, gugatan pertama kali dilayangkan tiga eks personel KOTAK  ke Pengadilan Negeri Sleman pada 14 November 2024 – dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn.

Gugatan tersebut mempermasalahkan Cella yang digugat secara perdata atas wanprestasi atas pendaftaran nama KOTAK pada tahun 2022.

Pengadilan tingkat pertama telah diputus pada 13 Maret, dimana dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh Posan Tobing, Icez, dan Julie Angel terhadap Cella terkait pendirian dan hak atas nama band KOTAK.

Upaya banding telah dilakukan, kemudian Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menolaknya hari ini, Kamis, 15 Juli, yang mana memperkuat putusan sebelumnya.

Puas dengan putusan tersebut, Cella menyatakan bahwa nama KOTAK yang ia tetap pakai sampai saat ini merupakan sesuatu yang begitu berharga, dimana ia juga memiliki kontribusi.

“Nama ini bukan saya ambil begitu saja. Saya ikut mendirikannya, membesarkannya, dan menghidupinya. KOTAK bukan sekadar band. Ini rumah bagi idealisme dan energi panggung kami,” kata Cella.

Sementara itu, Tantri dan Chua merasa putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta menggambarkan upaya KOTAK belakangan ini telah membuahkan hasil baik, yang mana mereka memilih untuk tidak membawa permasalahan ke ranah publik yang justru bisa berdampak kurang baik kepada penggemar.

“Kami tahu pertarungan hukum ini mengundang banyak opini. Tapi kami percaya bahwa musik, kebenaran, dan waktu adalah sekutu yang setia. Hari ini menjadi pengingat bahwa tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras. Kadang, diam dan bersikap benar lebih nyaring dari apapun,” ujar Tantri.

 

“Terima kasih untuk semua Kerabat yang tetap setia. Musik kami akan terus berjalan, dan kami akan terus bernyanyi untuk kalian,” timpal Chua.

 

Namun begitu, permasalahan hukum antara KOTAK dengan eks personel bisa dilihat dengan satu catatan, dimana menjadi penting untuk melihat legalitas dalam pembentukan band, termasuk pencatatan hak atas nama dan peran individual anggota.

Bagi KOTAK, peristiwa ini juga bisa menjadi momentum edukasi hukum bagi musisi muda untuk memahami pentingnya kontrak dan struktur legal sejak awal karier./Mik.

No More Posts Available.

No more pages to load.