Mulan Jameela Minta Komnas Perempuan Bertindak atas Trauma yang Dihadapi Cut Intan

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com –  Kasus KDRT  yang menimpa Cut Intan terus menjadi sorotan. Penyanyi sekaligus politikus yang juga istri Ahmad Dhani yaitu Mulan Jameela turut  menyampaikan sikap pirhatin dirinya terhadap Cut Intan Nabila yang baru-baru ini menjadi korban KDRT oleh suaminya, Armor Toreador.
Ia meminta lembaga terkait untuk memberikan dukungan penuh kepada Cut Intan. Mengingat, mantan atlet anggar sudah menjadi korban kekerasan suaminya sejak tahun 2020. Mulan merasa dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut tentu meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban.

“Intan mengalami KDRT cukup lama sejak 2020, sehingga traumatik masih ada dan ada memar juga, butuh perhatian dari Komnas Perempuan, butuh perhatian dari psikolog, serta mengupayakan Intan dapat perlindungan dari lembaga terkait,” ujar Mulan mendampingi Cut Intan dalam jumpa pers di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Istri Ahmad Dhani itu juga mengungkap kondisi mental Cut Intan Nabila kepada awak media. Mulan menyebut aksi KDRT Armor kepada istrinya itu meninggalkan luka fisik hingga traumatik.

“Saya mau menyampaikan kondisi fisik dan mental Intan, hal ini mengguncang fisik dan mental Intan. Intan mengalami trauma yang cukup berat,” katanya.
Dengan begitu, Mulan berharap agar pemberitaan tentang Cut Intan harus sesuai dengan fakta yang terjadi. Sehingga, tidak ada rumor yang bakal merugikan pihak Cut Intan serta keluarganya.

“Harapannya saya tegaskan, saya berharap tidak ada pemberitaan yang jadi melebar ke mana mana, mohon doanya saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, ia juga dijerat pasal Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Ketiga, suami Cut Intan tersebut juga tersangkut Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara./May.

No More Posts Available.

No more pages to load.