JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10).
Dalam sidang tersebut, Jaksa turut menyampaikan sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam tuntutannya. Faktor-faktor yang dianggap memberatkan antara lain Nikita dinilai merusak nama baik dan martabat orang lain, perbuatannya meresahkan masyarakat, menikmati hasil kejahatan, tidak sopan dan tidak menghargai jalannya persidangan, berbelit-belit saat memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah karena Nikita memiliki tanggungan keluarga, yakni tiga orang anak yang masih kecil.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaan atau pledoi. Agenda pledoi tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“Silakan terdakwa atau kuasa hukumnya menyusun pledoi atau pembelaan. Kita kasih waktu sampai Kamis, 16 Oktober 2025. Mudah-mudahan jadwal tidak mundur,” kata majelis hakim menutup sidang.
Ditemui wartawan usai sidang, Nikita Mirzani terlihat santai menanggapi tuntutan JPU. Bintang film Nenek Gayung itu bahkan menebar senyum di hadapan awak media.
“Ini kan baru tuntutan, nggak apa-apa. Nanti kita akan ajukan pledoi,” ucap Nikita Mirzani./May.