JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Nikita Mirzani kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/8).
Sudah lima bulan Nikita ditahan imbas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys. Nikita resmi ditahan sejak Selasa, 4 Maret 2025 lalu.
“Yang Mulia izin saya mau memberikan surat penangguhan saya,” ujar Nikita Mitzani di akhir sidang, Kamis (21/8).
Surat permohonan tersebut diterima Hakim Ketua Kairul Saleh dan meminta waktu agar para majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diskusi untuk menentukan.
“Penahanan? Silakan disampaikan. Terima kasih. Alasannya. Jadi, sudah kita terima permohonan untuk penangguhan ya, penuntut umum, penasihat hukum, nanti akan kami musyawarahkan ya,” ungkap Hakim Ketua Kairul Saleh.
Meski sudah diajukan, hakim tetap memerintahkan Nikita tetap kembali ke Rutan Pondok Bambu. Sementara, persidangan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dalam agenda pemeriksaan ahli dari jaksa.
“Dan untuk selanjutnya kami tunda hari Kamis tanggal 28 Agustus ya. Untuk saksi dari penuntut umum dan ahli ya. Terdakwa tetap jaga sehat, kembali lagi ke tahanan dan kepada penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan lagi terdakwa pada persidangan yang akan datang. Sidang selesai dan ditutup,” tutur Hakim Kairul Saleh.
Usai sidang, Nikita akhirnya membeberkan alasan dirinya meminta penangguhan penahanan. Ia menyebutkan, penangguhan merupakan hal yang wajar, dan semua terdakwa dapat mengajukannya.
“Soalnya anak sih, karena sudah terlalu lama sih. Maksudnya proses hukumnya sudah masuk bulan ke-6 sudah terlalu lama,” terang Nikita Mirzani.
Artis seksi kontroversi itu menambahkan, proses hukum yang dijalani sekarang paling lama dari yang pernah dijalani sebelum-sebelumnya.
“Ini yang terlama, biasanya 1 bulan setengah cukup ini sampai enam bulan,” pungkas Nikita Mirzani./Din. Foto: Istimewa.






