Pemerintah Upayakan Seniman Rupa Mendapat Royalti Seumur Hidup

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Pemerintah mulai membuka jalan baru bagi para seniman rupa Indonesia agar bisa menikmati nilai ekonomi karya mereka secara lebih panjang. Tak lagi berhenti pada penjualan pertama, karya seni ke depan berpotensi terus menghasilkan royalti setiap kali berpindah tangan di pasar seni.

Langkah itu dibahas serius oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Design and Artists Copyright Society (DACS) di London, Jumat (8/5), dalam pembahasan mekanisme Artist’s Resale Right atau Droit de Suite.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, Indonesia tengah menyiapkan transformasi besar dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta guna memperkuat perlindungan ekonomi bagi para seniman visual.

“Kami ingin memastikan seniman rupa Indonesia tidak hanya memperoleh nilai ekonomi saat karya pertama kali dijual, tetapi juga saat karya tersebut kembali diperjualbelikan di pasar seni,” ujar Hermansyah.

Selama ini, banyak seniman hanya memperoleh keuntungan saat karya pertama kali dilepas ke pasar. Padahal, ketika nilai karya meningkat dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, sang seniman kerap tidak lagi mendapatkan bagian ekonomi.

Melalui sistem Artist’s Resale Right, kondisi itu coba diubah.

Dalam pertemuan tersebut, DACS memaparkan pengalaman Inggris yang telah menerapkan sistem tersebut sejak 2006. Selama hampir dua dekade, mekanisme itu berhasil menghimpun sekitar 170 juta Poundsterling bagi para seniman tanpa mengganggu daya saing pasar seni Inggris.

Sistem tersebut mewajibkan adanya royalti setiap kali karya dijual kembali di pasar sekunder. Pengumpulan royalti dilakukan melalui organisasi manajemen kolektif yang memiliki kewenangan meminta data transaksi dari pelaku pasar seni, mulai dari tanggal transaksi, nama seniman, hingga harga jual karya.

Tak hanya soal royalti, sistem ini juga memperkuat transparansi pasar seni dan memperjelas asal-usul karya atau provenance yang selama ini menjadi elemen penting dalam perdagangan seni internasional.

Indonesia melihat skema tersebut sebagai peluang besar, terutama untuk memperkuat posisi seniman lokal di tengah pasar seni global yang terus berkembang.

Hermansyah menilai, penerapan sistem serupa di Indonesia dapat menjadi tonggak penting agar karya seni rupa memiliki nilai ekonomi berkelanjutan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih adil bagi seniman.

“Ini menjadi langkah penting agar karya seni rupa memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan dan seniman Indonesia mendapatkan perlindungan yang lebih adil dalam ekosistem pasar seni global,” katanya.

Ke depan, mekanisme Artist’s Resale Right akan dipertimbangkan masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Jika diterapkan, seniman Indonesia berpeluang memperoleh royalti tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari penjualan karya mereka di pasar internasional melalui sistem timbal balik antarnegara.

Di tengah berkembangnya industri kreatif global, langkah ini menjadi sinyal bahwa karya seni bukan hanya soal estetika, tetapi juga hak ekonomi yang layak terus dihargai sepanjang usia karya tersebut./Ib. SumberDJKI.

No More Posts Available.

No more pages to load.