JAKATA,VOCEMAGZ.com – Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara, kini Ammar Zoni dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan dari Lapas Narkotika Jakarta pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 23.55 WIB. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.
“Iya, Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya sudah dipindahkan sekitar pukul 23.55 WIB. Prosesnya tentu sudah dilakukan sebelumnya,” kata Rika melalui Zoom, Sabtu (9/5).
Dalam proses pemindahan itu, aparat melakukan pengawalan ketat dengan melibatkan sejumlah instansi. Rika menjelaskan, pengamanan dilakukan bersama pihak Kejaksaan, TNI, Kepolisian, hingga petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Pengawalan dilakukan bersama Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Jakarta Pusat, kemudian TNI, Kepolisian, serta petugas dari Direktorat Pamintel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tambahnya.
Pria kelahiran 8 Juni 1993 itu tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB. Setibanya di Lapas Karang Anyar, Ammar langsung menjalani sejumlah prosedur administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
“Sampai di Nusakambangan, khususnya Lapas Karang Anyar, sekitar pukul 06.55 WIB berdasarkan laporan dari Kalapas Karang Anyar. Selanjutnya dilakukan proses administrasi, antara lain pengecekan berkas, pemeriksaan kesehatan, dan tes urine untuk warga binaan tersebut,” tutur Rika.
Menurut Ditjenpas, pemindahan tersebut dilakukan karena seluruh rangkaian persidangan perkara narkotika Ammar telah rampung. Putusan pengadilan juga telah inkrah setelah Ammar tidak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
“Sidang sudah selesai, sudah diputus juga. Maka untuk itu Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali menjalani pidana di Nusakambangan, khususnya Lapas Karang Anyar,” ungkap Rika.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Ammar Zoni pada April 2026. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Lapas Salemba./Din.





