Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi. Ini Kasusnya!

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi terkait kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan, permusuhan dimuka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras dan etnis.

Laporan itu telah diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor Laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 23 April 2025.

“Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya ini sesuai dengan harapan kami lah,” kata Rayen kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025).

Kemudian Rayen juga memperlihatkan bukti laporan yang diterbitkan penyidik ke SPKT Bareskrim Polri.

Dalam dokumen laporan itu, Ahmad Dhani dipersangkakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara itu kuasa hukum Rayen, Jajang menyebut dalam laporan ini pihaknya turut menyampaikan beberapa bukti yang menjadi dasar laporan hari ini.

Pertama bukti video diskusi live ketika ada pembahasan mengenai hak cipta, bukti chat di WhatsApp, dan juga bukti lainnya seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statement, bahwa mereka sangat mengecam keras, tidak menerima dengan pernyataan yang sangat melecehkan tersebut.

“Apalagi yang melakukannya adalah figur publik yang semua orang tahu, yang seharusnya memberikan kelahiran yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Jajang juga melihat bahwa Ahmad Dhani ini seorang anggota dewan yang terikat juga dengan kode etik anggota dewan. Nantinya pihaknya juga akan melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Kamis (24/4/2025) besok.

Diketahui, konflik ini berawal setelah Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka mengenai royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis (10/4/2025).

Atas hal itu, Rayen tidak terima karena telah menghina marga Pono. Menurutnya Pono itu hanya buka melekat di namanya tetapi juga di keluarganya di kampung halaman dan juga tersebar di seluruh dunia.

“Bukan hanya Pono tetapi secara umum semua Indonesia Timur yang memiliki marga. Bukan hanya Indonesia Timur, tapi secara umum orang Indonesia yang memiliki marga. Semua mengerti muruah dan martabat kehormatan sebuah marga itu gimana,” tutur Rayen mengenai konflik dengan AHmad Dhani./Nik.

No More Posts Available.

No more pages to load.