Selebgram Alnaura Laporkan Oknum Polisi Palembang ke Propam Mabes Polri, Ini Kasusnya!

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Selebgram sekaligus pengusaha Alnaura melaporkan sejumlah oknum anggota Polrestabes Palembang ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu dilakukan atas dugaan tindakan kriminalisasi dan penangkapan tanpa prosedur hukum yang menimpa sang suami, Dicky Yolanda.

“Saya dan suami melaporkan oknum anggota kepolisian Polrestabes Palembang yang menangkap suami saya tanpa prosedur yang benar. Tidak ada surat penangkapan, dan tidak dijelaskan apa masalahnya,” ujar Alnaura saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/10/).

Alnaura mengungkapkan, kasus ini bukan hal baru di Palembang. Ia menilai praktik serupa kerap terjadi dan bahkan menimpa sejumlah kenalannya. “Sudah sering kejadian seperti ini. Banyak teman-teman saya juga yang akhirnya masuk lapas perempuan karena ulah oknum yang mengkriminalisasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Alnaura menjelaskan bahwa penangkapan suaminya diduga terkait persoalan utang-piutang dan investasi di usaha konveksi miliknya.

“Saya sudah ada surat perdamaian dengan teman saya terkait utang itu. Dari total Rp65 juta, sudah saya cicil, tinggal sisa Rp27 juta. Tapi kenapa suami saya yang tidak terlibat justru ditahan dan diintimidasi sebagai jaminan masalah saya,” ujarnya.

Ia mengaku heran, sebab persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan masih dalam proses pembayaran.
“Permasalahan itu sudah damai, tapi tiba-tiba diungkit lagi. Yang lebih aneh, penangkapan dilakukan bukan oleh unit yang menangani kasus perdata, tapi oleh tim Jatanras dan Curanmor. Saya merasa dikriminalisasi,” tegas Alnaura.

Sementara itu, Dicky Yolanda menceritakan kronologi penangkapannya pada 3 September 2025. Ia mengaku tiba-tiba didatangi sejumlah aparat tanpa surat tugas. “Saya tanya mana surat penangkapannya, tidak ada. Saya juga tidak diberi tahu kesalahan saya apa. Saya ditahan dari jam 10 pagi sampai jam 3 sore, bahkan tidak boleh menghubungi istri, padahal masalahnya berkaitan dengan dia,” tutur Dicky.

Dicky juga mengaku mendapat intimidasi selama proses penahanan. “Mereka tanya di mana istri saya. Saat saya bilang tidak tahu, mereka bilang saya dijadikan jaminan. Itu yang bikin saya merasa ditekan,” katanya.

Kuasa hukum Dicky, Arthulius, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun dokumen itu baru diterima setelah adanya penggerebekan, bukan sebelumnya. “Kami sudah membuat laporan ke Propam Mabes Polri dan berharap ada tindak lanjut yang adil. Aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah,” tegas Arthulius./Agn.

No More Posts Available.

No more pages to load.