JAKARTA, VoiceMagz.com – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, terdapat 28 juta pekerja rentan di Indonesia. Pekerja rentan ini masuk kategori bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal, seperti tukang ojek, buruh, dan pedagang asongan. Mereka ini rentan terhadap risiko kerja, berupah kecil dan tidak memiliki jaminan sosial.
Guna membantu memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (13/8).
Kerjasama Program Donasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS TK dan BAZNAS ditujukan khusus bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang dikategorikan sebagai mustahik (golongan yang berhak menerima dana zakat). Kategori BPU adalah orang yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dan yang termasuk dalam kategori Mustahik.
“Jika terkendala cuaca seperti hujan besar, atau pekerja ini sedang sakit, maka pasti ia tidak mampu bekerja sehingga hari itu ia tak mendapatkan penghasilan,” ujar Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta.
Selain penyaluran, program ini juga meliputi penggalangan dana dari para donatur BAZNAS. Penggalangan dana dilakukan oleh BAZNAS di semua kanal yang dimiliki BAZNAS dan BPJS TK, baik konvensional maupun digital, antara lain melalui website BAZNAS, situs crowdfunding kitabisa.com, situs e-commerce seperti tokopedia, blibli, shopee, lazada. Selain itu BAZNAS juga menyiapkan penggalangan dana melalui financial technology, yaitu OVO dan Go-Pay serta fitur-fitur perbankan lainnya.
Sementara itu BPJS TK menyiapkan pembayaran melalui kanal GN-Lingkaran, Direct mail dan dan melalui Kantor cabang BPJS TK seluruh Indonesia.
Direktur Kepesertaan BPJS TK, E Ilyas Lubis mengatakan, perlindungan yang akan diberikan kepada para pekerja rentan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” katanya.
Sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
“Jika target 100 ribu tahun ini ini tercapai, tahun depan kita tingkatkan jadi 200 ribu pekerja rentan tercover,” imbuh Ilyas. (NVR)