JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Melly Goeslaw menilai revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hal yang krusial dan mendesak untuk dibahas saat ini.
Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk meredam keributan soal royalti lagu yang membuat para pelaku usaha seperti hotel, kafe dan restoran enggan memutar lagu-lagu dari musisi Indonesia di tempat usahanya.
“Revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta itu untuk memperkuat kepastian hukum serta menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat, adil dan berdaya saing. Namun ini harus dilakukan dengan hati-hati,” ungkap Melly dikutip dari akun Instagram Gerindra, Jumat (8/8/2025).
Melly menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyusunan revisi, agar seluruh pelaku industri dapat memahami regulasi yang ada dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Revisi ini tidak boleh menyulitkan kreator dan pelaku industri musik. Di saat yang sama, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak cipta juga harus ditumbuhkan,” tambahnya.
Ia menambahkan, revisi yang kini telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek musik semata, tetapi juga menyentuh seluruh bentuk karya intelektual. Dengan demikian, regulasi yang disusun dapat melindungi seluruh pihak secara menyeluruh.
“Terkait pelanggaran hak cipta oleh salah satu gerai makanan yang baru-baru ini mencuat, kejadian semacam itu seharusnya bisa dicegah, mengingat regulasinya sudah ada dan telah disosialisasikan sejak lama. Aturannya sudah ada, seharusnya pelanggaran semacam ini tidak terjadi lagi,” tutup Melly.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, tarif royalti untuk restoran dan kafe ditetapkan sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta dan Rp 60.000 untuk hak terkait (penyanyi dan produser), sehingga total royalti mencapai Rp 120.000 per kursi per tahun.
Pada awal pemberlakuan UU Hak Cipta, royalti yang berhasil dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hanya sekitar Rp 400 juta per tahun. Tetapi sekarang jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi sekitar Rp 200 miliar per tahun./Ib.






