JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Proses persidangan yang panjang dan melelahkan telah dilakoni Ammar Zoni, dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4), putusan Majelis Hakim dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elya Rahma Sulistiyowati menyatakan Amar Zoni bersalah. Oleh karenanya ia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar .
“Terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dwi dalam bacaan amar putusannya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya keuntungan yang diperoleh para terdakwa dari hasil penjualan narkotika di dalam rutan sebagai faktor yang memberatkan.
“Menimbang bahwa keuntungan yang akan didapatkan oleh para terdakwa adalah berupa sejumlah uang, namun sejumlah uang tersebut ada yang sudah diterima dan ada yang belum diterima oleh para terdakwa,” tambah Dwi.
Putusan ini membuat Ammar dan keluarga merasa terpukul. Suasana emosional pun terasa di ruang sidang saat sang kekasih, dokter Kamelia tak kuasa menahan tangisnya.
Kekasih Amar Zoni, Kamelia yang sempat absen di 2 persidangan sebelumnya tampak hadir, di persidangan kali ini.
Kamila terlihat menangis tersedu-sedu di bangku pengunjung hingga orang-orang di sekitarnya berusaha menenangkannya.
Vonis tujuh tahun penjara ini pun menjadi pukulan berat bagi rencana masa depan mereka. Isu pernikahan yang sempat berembus kini dipastikan harus tertunda./Din.







