Angka Kekerasan Pada Anak Masih Tinggi, Negara Diminta Tak Lakukan Pembiaran

by -3,221 views

JAKARTA, Voicemagz.com – Angka kekerasan terhadap anak di Indonesia cenderung semakin memprihatinkan, baik secara kualitas maupun kuantitas. Pemerintah didesak segera mencari solusi permanen terkait makin maraknya kekerasan pada anak yang terus terjadi di Tanah Air.

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah aduan kasus kekerasan pada anak yang diterima KPAI selama 2017 masih sangat tinggi, yakni 3.849 kasus. Tahun 2016, jumlah aduan yang masuk ke KPAI berjumlah 4.620 kasus. Secara kuantitas memang menurun, namun bukan berarti angka itu menunjukkan kasus kekerasan anak menurun. Pasalnya, banyak kasus kekerasan anak yang tak terdeteksi, terutama di daerah.

Desakan agar pemerintah segera bertindak pada upaya penanggulangan kekerasan pada anak datang dari berbagai pihak, baik itu dari lembaga resmi perlindungan anak seperti KPAI, dan juga dari lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan lainnya. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih. Lewat Ketua Tim Advokasi, David Sanaki, pihaknya melihat angka kekerasan terhadap anak di Indonesia masih besar.

“Menurut kami, (kekerasan terhadap anak, red) masalah besar, dan mungkin saja banyak terjadi di daerah. Ada yang takut melapor atau faktor ekonomi yang tidak mampu. Buktinya, (banyak) yang sudah melapor pun masih diabaikan,” tandas David di Jakarta, Senin (22/1).

Bukan tanpa alasan dirinya menyebut hal tersebut. Ia berkaca pada kasus dugaan penganiayaan terhadap AR, seorang anak gadis di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Aliah di Tangerang, Banten pada 2016 lalu.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Aliyah terhadap AR yang notabene masih keponakannya sendiri ini sebenarnya sudah direspon positif oleh pihak KPAI untuk diteruskan sebagai bahan pertimbangan bagi polisi dan pengadilan untuk menjerat terdakwa pada sanksi pidana.

Sayangnya, setelah kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dimana majelis hakim lewat Surat Putusan dengan Nomor Perkara:47/PId/2017/PT. BTN tanggal 13 Juni 2017 memvonis tersangka dengan 2 bulan kurungan penjara, subsider denda Rp 50 juta atau 1 bulan kurungan penjara, vonis majelis hakim tersebut tak kunjung dijalankan dan hingga saat ini, terdakwa masih bebas.

“Pihak kami pun telah meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan permintaan kasasi terdakwa. Dan kami terus mempertanyakan hal itu,” tegas David.

Dari contoh kasus di atas, pihaknya melihat bahwa masih ada upaya pembiaran yang dilakukan negara terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.

“Sudah seharusnya MA dalam kasus ini juga ikut dalam upaya perlindungan terhadap kekerasan anak lewat pembatalan pengajuan kasasi dari terdakwa. Apalagi PN Tangerang dan dikuatkan oleh putusan PT Banten sudah memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan divonis dua bulan penjara serta denda Rp50 juta,” tegasnya. (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.