JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Nikita Mirzani mengajukan banding atas hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan. Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menyatakan bahwa keputusan untuk banding telah dipertimbangkan secara matang.
“Kenapa Nikita sekarang mengajukan memori banding? (Ya karena) sudah siap lahir batin,” ujar Galih saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Galih menegaskan bahwa pihaknya menyadari akan ada tiga skenario dalam proses banding, yakni menguatkan putusan, memperberat hukuman, atau justru pembebasan atau pengurangan.
“Ya kemungkinan-kemungkinan pada saat mengajukan banding itu kan ada tiga. Pertama menguatkan, kedua bisa jadi lebih tinggi, ketiga bebas atau dikurangkan, kan? Ya tinggal dipilih saja. Siap dengan segala konsekuensinya,” tutur Galih.
Ia juga menambahkan bahwa upaya banding bukan hanya atas nama Nikita pribadi, tetapi juga sebagai tanggapan terhadap tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Sayang sekali kalau tidak diambil upaya hukum banding ini. Karena kan JPU juga ajukan banding. Kita wajib banding lah,” ujarnya.
Alasan utama pengajuan banding dari pihak Nikita, menurut Galih, adalah karena putusan hakim dinilai mengabaikan hingga 57 bukti yang diajukan tim pembela.
“Tujuan akhir dari upaya banding ini adalah untuk memperjuangkan kebebasan kliennya. ‘Pastinya kita minta dibebaskan untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki,’ tutupnya.”
Akibat keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman berupa penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 1 miliar dalam perkara pemerasan dengan korban dokter Reza Gladys.
Tim pembela menyebut bahwa yang terjadi bukanlah pemerasan melainkan kesepakatan kerja sama yang didasarkan pada negosiasi.
“Itu kesepakatan kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini,” jelas Galih./Din.







