Divonis Enam Tahun Penjara, Pretty Asmara Tetap Anggap Dirinya Korban

oleh
oleh

JAKARTA, VoiceMagz.com – Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pada pesinetron Pretty Asmara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Kamis (8/3), Pretty tidak menerima dirinya dijatuhi hukuman seberat itu. Meski begitu, Pretty tidak langsung menolak atau menerima putusan hakim tersebut.

“Pretty masih pikir-pikir. Masih ada beberapa hari ke depan untuk mempertimbangkannya,” jelas Sahrur Romadana, kuasa hukum Pretty Asmara kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/3).

Meski dijatuhi hukuman yang cukup berat, kuasa hukum Pretty bersyukur lantaran hakim menerima fakta yang diajukan pihaknya di persidangan.

“Kami sebenarnya kurang puas. Tapi di sisi lain kami bersyukur karena majelis hakim menerima fakta yang kami ajukan di persidangan, bahwa Pretty ini korban,” paparnya.

Seperti diketahui, Pretty Asmara ditangkap satuan narkoba Polda Metro Jaya pada pertengahan Juli 2017 di sebuah satu tempat hiburan malam di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan wanita bertubuh gemuk ini, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir dan pil happy five 38 butir. (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.