JAKARTA, VoiceMagz.com – Absennya tergugat membuat sidang gugatan hak cipta yang diajukan penulis naskah asli film ‘Benyamin Biang Kerok’ (1972), Syamsul Fuad terhadap rumah produksi dan produser film ‘Benyamin Biang Kerok’ (2018) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ditunda hingga dua pekan ke depan.
Penundaan sidang ini menurut Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir disebabkan para tergugat absen di sidang perdana hari ini, Kamis (22/3).
“(Sidang) perdana tadi selesai. Tapi karena tergugat belum datang, masih memanggil (tergugat) lagi. Gugatan hak cipta. Sidang selanjutnya dua minggu lagi,” kata Jamaludin, Kamis (22/3).
Seperti dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan bernomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (5/3) lalu.
Selain dua rumah produksi, bos Falcon Pictures HB Naveen dan produser ‘Benyamin Biang Kerok’ (2018), Ody Mulya Hidayat sebagai tergugat. Syamsul mengajukan gugatan atas bagian haknya atas pemutaran film ‘Benyamin Biang Kerok’ (2018).
“Saya meminta hak-hak saya sebagai penulis cerita. Saya meminta Rp1 miliar. Saya juga meminta royalti,” ujar Syamsul seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (22/3).
Sementara itu, Ody Mulya Hidayat, produser Maxima (Max) Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok (2018) menyatakan akan menggugat balik Syamsul Fuad.
“Saya akan gugat kembali kok, gampang kok. Saya juga punya hak, lho,” ujar Ody seperti dilansir dari Kompas.com Kamis (22/3).
Ody yang digugat bersama HB Naveen, produser dari Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film ‘Benyamin Biang Kerok’ (2018) bersama Max Pictures disebut Syamsul tak kunjung merespon tuntutannya yang sudah tiga kali dilayangkannya.
Ody sendiri mengaku telah menanggapi permintaan dan peringatan dari Syamsul. Namun, menurut Ody, sebelum masalah diselesaikan secara baik-baik, Syamsul sudah mengajukan gugatan.
“Saya merespons kok. Saya justru mengajak pengacara untuk musyawarah. Tapi, tiba-tiba, dia (Syamsul) ngajuin (gugatan). Ya, sudah, ntar saya ajuin gugatan balik aja. Gampang. Saya akan suruh pengacara saya aja,” ucap Oddy seperti dilansir dari Kompas.com
Soal izin dari Syamsul untuk membuat film ‘Benyamin Biang Kerok’, Ody balik mempertanyakannya.
“Izin apa? Nanti pengacara saya aja yang ngomong. Saya nggak ada urusan sama dia. Kami sudah beli kok (hak cipta film itu),” tegasnya.
Pihaknya, sambung Ody sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini, tapi kenapa tiba-tiba Syamsul mengajukan gugatan.
Untuk diketahui, Syamsul Fuad mengajukan gugatan karena menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita film ‘Benyamin Biang Kerok’ dan cerita film sekuelnya, ‘Biang Kerok Beruntung’. Penulis 81 tahun tersebut juga menuntut ganti rugi materil senilai Rp1 miliar untuk harga penjualan hak cipta atas cerita film ‘Benyamin Biang Kerok’ yang mulai tayang di bioskop Tanah Air pada 1 Maret 2018 lalu.
Selain itu, Syamsul juga menuntut bagian royalti dari penjualan setiap lembar tiket film tersebut, dengan nilai royalti Rp1.000 per tiket. Syamsul menggugat pula para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp10 miliar, yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta atas cerita film ‘Benyamin Biang Kerok’.
Terakhir, Syamsul juga meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan membuat klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut. (NVR)