JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal Fariz RM (66) kembali ditangkap polisi di wilayah Bandung, terkait kasus narkoba. Bagi Fariz, ini bukan kali pertama ditangkap polisi terkait narkoba, tetapi sudah keempat kalinya.
Dalam keterangannya Fariz menyebut bahwa dirinya membeli narkoba dari mantan sopirnya berinisial ADK (42). Hal itu diketahui berdasarkan hasil interogasi setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap ADK di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
“Kami mendapatkan keterangan dari ADK, mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang, yang didapat di ADK, yaitu inisial FRM,” ungkap Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Dari tangan ADK, polisi mengantongi barang bukti narkoba jenis ganja. Libur Akhir Tahun, Warga Jakarta Lebih Pilih Staycation di Dalam Kota Artikel Kompas.id Berbekal informasi dari ADK, polisi menangkap Fariz RM di sebuah pool travel Jalan Dipati Ukur, Lebakgede, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).
“FRM juga diamankan dengan barang bukti yang ada, sabu dan ganja,” ungkap dia.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan paman aktris Sherina Munaf itu dan ADK sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, Fariz pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kedua, Fariz RM kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat hisap sabu, hingga ganja. Ketiga, Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 24 Agustus 2018./Ib.






