Ini Jadwal Sidang Perdana Permohonan Uji Materiil UUHC No 28 Tahun 2014 oleh VISI

oleh
oleh

JAKARTA, VOICEMAGZ.com  – Vokalis Gigi Armand Maulana mengabarkan bahwa permohonan uji materiil Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) yang diajukan oleh 29 penyanyi, masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Vokalis GIGI yang ditunjuk menjadi Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menyatakan, sidang perdana akan digelar pada April mendatang.

“Kemarin keluar (jadwal sidangnya) 24 april, itu sidang pertama,” kata Armand kepada awak media di Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Maret.

Armand mengatakan, upaya uji materiil UUHC ke MK merupakan cara konstitusional dalam upaya mencari kepastian hukum terkait perbedaan pendapat pada izin membawakan lagu (license) dan royalti performing rights untuk konser musik.

Penyanyi 53 tahun itu juga memastikan pihaknya akan tunduk pada putusan yang akan diberikan sembilan hakim konstitusi.

“Makanya kita langsung ke MK, nanti di MK yang menentukan yang terbaik,” ujar Armand.

“Ketika udah ketok palu ya kita akan menjalankan yang terbaik. Kena kita kan harus patuh pada produk hukum yang ada,” imbuhnya.

Sebagai informasi, mereka yang tercatat sebagai pemohon uji materiil UUHC adalah Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Ikang Fawzi, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Rossa, Fadly Padi Reborn, David Bayu, dan Judika Sihotang,

Selain itu, masih ada Andien Aisyah, Raisa, Nino RAN, Vidi Aldiano, Afgan, Tantri KOTAK, Arda eks Naff, Gamaliél, Rendy Pandugo, Teddy Adhitya, Mentari Novel, Ghea Indrawari, Nadin Amizah, dan Bernadya.

Dalam permohonannya, 29 penyanyi tersebut meminta MK untuk menguji lima pasal dalan UUHC, yaitu Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2)./Mik.

No More Posts Available.

No more pages to load.