JAKARTA, VOICEMAGZ.com – Kasus narkoba yang menjerat aktor Fachri Albar memasuki babak putusan persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut Fachri Albar menjalani rehabilitasi enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) karena terbukti menggunakan psikotropika ilegal.
Tuntutan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025).
“Menyatakan terdakwa Fachri Albar alias Ai Bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan atau puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna,” tulis JPU dalam SIPP.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada putra musisi Achmad Albar tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fachri Albar alias Ai bin Achmad Albar dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, dikurangi masa penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tulis JPU dalam SIPP.
Fachri Albar sebelumnya terjerat kasus narkoba pada 2007 dan 2018. Pada 2007, suami Renata Kusmanto ikut terseret kasus narkoba ayahnya, tetapi dibebaskan karena hasil tes urine negatif.
Pada 2018, Fachri ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu-sabu, 13 butir dumolid, satu butir calmey, dan puntung ganja. Saat itu, ia menjalani rehabilitasi tujuh bulan di RSKO Cibubur.
Kasus terbaru terjadi pada Minggu (20/4/2025), ketika Fachri kembali ditangkap karena menggunakan narkoba untuk kebutuhan pribadi./Ib.






