Jessica Iskandar dan Suaminya Lolos dari Gugatan Perdata Christopher Steffanus Budianto

oleh
oleh

JAKARTA VOICEMAGZ – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan tidak mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.

Dengan putusan majelis hakim yang dibuat pada Rabu, 12 April itu, maka Jessica Iskandar lepas dari gugatan yang dilayangkan Steven, yang mana mengugatnya senilai Rp50 miliar.

Djuyanto selaku Humas PN Jakarta Selatan mengkonfirmasi putusan majelis hakim yang menolak gugatan Steven terhadap artis yang kerap disapa Jedar itu.

“Gugatan Penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan,” kata Djuyamto dalam pesan tertulis kepada awak media, Rabu, 12 April.

Baca artikel lainnya: Dewi Sandra Ngaku Fokus Ngejar Lailatul Qodar Daripada Persiapan Lebaran

Adapun gugatan perdata Steven terhadap Jedar dan Vincent di PN Jakarta Selatan pada September 2022 lalu. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik.

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan tidak mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.

Dengan putusan majelis hakim yang dibuat pada Rabu, 12 April itu, maka Jessica Iskandar lepas dari gugatan yang dilayangkan Steven, yang mana mengugatnya senilai Rp50 miliar.

Djuyanto selaku Humas PN Jakarta Selatan mengkonfirmasi putusan majelis hakim yang menolak gugatan Steven terhadap artis yang kerap disapa Jedar itu.

Baca artikel lainnya: Ivan Gunawan Akan Bantu Bunda Corla Cari Rumah di Indonesia

“Gugatan Penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan,” kata Djuyamto dalam pesan tertulis kepada awak media, Rabu, 12 April.

Adapun gugatan perdata Steven terhadap Jedar dan Vincent di PN Jakarta Selatan pada September 2022 lalu. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik./Elv

No More Posts Available.

No more pages to load.